Kriminalisasi
Dokter : Salah hukum atau komitmen dokter ?
Bagaimana
kita menyikapi permasalahan yang sedang gencar di masyarakat ? Tentu tidak
dengan ikut emosi dan membuat polemik baru, namun mencermatinya dengan kepala
dingin. Kriminalisasi dokter adalah sebuah kalimat yang sedang gencar dibahas
di masyarakat, bahkan jika kita mencari di search engine, kalimat ini akan
mengeluarkan banyak pilihan artikel yang ingin kita baca. Tapi tentu kembali
lagi, kita harus pintar memilah.
Beberapa waktu yang lalu terdapat tulisan dari
seorang dokter dari Jogja yang menyampaikan pemahamannya di surat berita
Kompas. Dalam tulisannya, dokter tersebut secara jelas menyampaikan apa yang
menjadi keresahan para dokter saat ini. Konotasi malapraktik menjadi hal yang sudah
tidak tabu lagi, padahal di dalam dunia kedokteran kematian bukanlah sebuah
malapraktik, malapraktik terjadi jika melakukan tidak pemerkosaan dan aborsi
seorang dokter terhadap pasiennya. Jika telah dilakukan tindakan medis untuk
mengobati dan mencegah namun tetap memunculkan dampak terburuk yaitu kematian,
maka hal ini tidak dapat dikatakan sebagai malapraktik .
Pemberi
keputusan bersalah kepada dokter Ayu adalah Mahkamah Agung, dimana adalah
seorang pengamat hukum, yang jika kita amati tidak berkompeten untuk melakukan
putusan mengenai tindak medis seorang dokter. Ilmu yang mereka miliki berbeda,
pemahaman yang mereka miliki terhadap kematian juga berbeda. Seorang ahli hukum
melihat sebuah kematian apapun bentuknya adalah tindak kriminal yang tidak dapat
di tolerir. Namun jika seorang dokter diberikan pemahaman seperti itu, maka
jangan heran akan semakin defisit jumlah dokter khususnya di Indonesia.
Pemahaman kematian di dalam ilmu kedokteran adalah abu-abu, sebagaimana kita
mengetahui bahwa dalam kesehatan peran dokter, pasien dan kehendak Tuhan tidak
dapat terpisahkan dalam mengusahakan mencegah kematian.
Ada
dua hal menarik yang muncul dari permasahalan diatas yaitu, semakin menurunnya
tingkat kepercayaan masyarakat kepada para dokter di Indonesia dan setiap
kematian akan membawa para dokter kepada hukum. Apakah pasien yang ditangani
dokter Ayu akan tetap hidup jika ditangani dokter dari luar negeri? Jadi jika
anda menjawab iya, maka sebaiknya segeralah mencari banyak uang untuk tinggal
di luar negeri. Namun jika tidak, maka anda cenderung seorang yang beriman dan
percaya atas kehendak Allah SWT. Pertanyaan berikutnya adalah apakah tindakan
hukum kepada dr. Ayu ini adalah merupakan pembelajaran bagi semua dokter di
Indonesia? Tentu saja ini merupakan pembelajaran, tidak hanya bagi para dokter
tapi juga para pasien. Para dokter akan semakin dituntut untuk tidak saja
memiliki banyak waktu untuk para pasien, namun juga dituntut memiliki
kompetensi yang handal. Para dokter yang saat ini mendapatkan gelarnya karena
uang sumbangan kampus harus lebih mawas diri, semakin mengasah ilmu yang telah
didapat serta tidak henti-hentinya untuk haus akan ilmu. Para dokter yang lihai
dalam menangani pasiennya tidak perlu untuk memperhatikan pelayanan yang baik
kepada pasiennya, karena jika ilmu yang mereka dapatkan telah handal, maka jiwa
melayani pasien akan semakin tinggi dan semakin menggebu-gebu untuk
menyelamatkan jiwa pasiennya.
Pembelajaran
yang bisa kita dapatkan sebagai pasien juga tidak kalah penting, khususnya
dalam hal mencegah, cegah diri anda untuk hidup tidak sehat dan membawa anda
dalam penyakit yang mematikan, dan kalaupun itu yang terjadi belajarlah untuk
berkonsultasi dengan keluarga, karena jika anda meninggal bukan anda yang akan
menuntut tapi keluarga anda. Pemahan penting mengenai kehidupan dan kematian
akan membuka wawasan dalam menghadapi penyakit dengan lebih bijaksana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar