Sabtu, 30 November 2013

Kriminalisasi Dokter

Kriminalisasi Dokter : Salah hukum atau komitmen dokter ?

Bagaimana kita menyikapi permasalahan yang sedang gencar di masyarakat ? Tentu tidak dengan ikut emosi dan membuat polemik baru, namun mencermatinya dengan kepala dingin. Kriminalisasi dokter adalah sebuah kalimat yang sedang gencar dibahas di masyarakat, bahkan jika kita mencari di search engine, kalimat ini akan mengeluarkan banyak pilihan artikel yang ingin kita baca. Tapi tentu kembali lagi, kita harus pintar memilah.

 Beberapa waktu yang lalu terdapat tulisan dari seorang dokter dari Jogja yang menyampaikan pemahamannya di surat berita Kompas. Dalam tulisannya, dokter tersebut secara jelas menyampaikan apa yang menjadi keresahan para dokter saat ini. Konotasi malapraktik menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi, padahal di dalam dunia kedokteran kematian bukanlah sebuah malapraktik, malapraktik terjadi jika melakukan tidak pemerkosaan dan aborsi seorang dokter terhadap pasiennya. Jika telah dilakukan tindakan medis untuk mengobati dan mencegah namun tetap memunculkan dampak terburuk yaitu kematian, maka hal ini tidak dapat dikatakan sebagai malapraktik .

Pemberi keputusan bersalah kepada dokter Ayu adalah Mahkamah Agung, dimana adalah seorang pengamat hukum, yang jika kita amati tidak berkompeten untuk melakukan putusan mengenai tindak medis seorang dokter. Ilmu yang mereka miliki berbeda, pemahaman yang mereka miliki terhadap kematian juga berbeda. Seorang ahli hukum melihat sebuah kematian apapun bentuknya adalah tindak kriminal yang tidak dapat di tolerir. Namun jika seorang dokter diberikan pemahaman seperti itu, maka jangan heran akan semakin defisit jumlah dokter khususnya di Indonesia. Pemahaman kematian di dalam ilmu kedokteran adalah abu-abu, sebagaimana kita mengetahui bahwa dalam kesehatan peran dokter, pasien dan kehendak Tuhan tidak dapat terpisahkan dalam mengusahakan mencegah kematian.

Ada dua hal menarik yang muncul dari permasahalan diatas yaitu, semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada para dokter di Indonesia dan setiap kematian akan membawa para dokter kepada hukum. Apakah pasien yang ditangani dokter Ayu akan tetap hidup jika ditangani dokter dari luar negeri? Jadi jika anda menjawab iya, maka sebaiknya segeralah mencari banyak uang untuk tinggal di luar negeri. Namun jika tidak, maka anda cenderung seorang yang beriman dan percaya atas kehendak Allah SWT. Pertanyaan berikutnya adalah apakah tindakan hukum kepada dr. Ayu ini adalah merupakan pembelajaran bagi semua dokter di Indonesia? Tentu saja ini merupakan pembelajaran, tidak hanya bagi para dokter tapi juga para pasien. Para dokter akan semakin dituntut untuk tidak saja memiliki banyak waktu untuk para pasien, namun juga dituntut memiliki kompetensi yang handal. Para dokter yang saat ini mendapatkan gelarnya karena uang sumbangan kampus harus lebih mawas diri, semakin mengasah ilmu yang telah didapat serta tidak henti-hentinya untuk haus akan ilmu. Para dokter yang lihai dalam menangani pasiennya tidak perlu untuk memperhatikan pelayanan yang baik kepada pasiennya, karena jika ilmu yang mereka dapatkan telah handal, maka jiwa melayani pasien akan semakin tinggi dan semakin menggebu-gebu untuk menyelamatkan jiwa pasiennya.


Pembelajaran yang bisa kita dapatkan sebagai pasien juga tidak kalah penting, khususnya dalam hal mencegah, cegah diri anda untuk hidup tidak sehat dan membawa anda dalam penyakit yang mematikan, dan kalaupun itu yang terjadi belajarlah untuk berkonsultasi dengan keluarga, karena jika anda meninggal bukan anda yang akan menuntut tapi keluarga anda. Pemahan penting mengenai kehidupan dan kematian akan membuka wawasan dalam menghadapi penyakit dengan lebih bijaksana. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar