Sabtu, 30 November 2013

Kriminalisasi Dokter

Kriminalisasi Dokter : Salah hukum atau komitmen dokter ?

Bagaimana kita menyikapi permasalahan yang sedang gencar di masyarakat ? Tentu tidak dengan ikut emosi dan membuat polemik baru, namun mencermatinya dengan kepala dingin. Kriminalisasi dokter adalah sebuah kalimat yang sedang gencar dibahas di masyarakat, bahkan jika kita mencari di search engine, kalimat ini akan mengeluarkan banyak pilihan artikel yang ingin kita baca. Tapi tentu kembali lagi, kita harus pintar memilah.

 Beberapa waktu yang lalu terdapat tulisan dari seorang dokter dari Jogja yang menyampaikan pemahamannya di surat berita Kompas. Dalam tulisannya, dokter tersebut secara jelas menyampaikan apa yang menjadi keresahan para dokter saat ini. Konotasi malapraktik menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi, padahal di dalam dunia kedokteran kematian bukanlah sebuah malapraktik, malapraktik terjadi jika melakukan tidak pemerkosaan dan aborsi seorang dokter terhadap pasiennya. Jika telah dilakukan tindakan medis untuk mengobati dan mencegah namun tetap memunculkan dampak terburuk yaitu kematian, maka hal ini tidak dapat dikatakan sebagai malapraktik .

Pemberi keputusan bersalah kepada dokter Ayu adalah Mahkamah Agung, dimana adalah seorang pengamat hukum, yang jika kita amati tidak berkompeten untuk melakukan putusan mengenai tindak medis seorang dokter. Ilmu yang mereka miliki berbeda, pemahaman yang mereka miliki terhadap kematian juga berbeda. Seorang ahli hukum melihat sebuah kematian apapun bentuknya adalah tindak kriminal yang tidak dapat di tolerir. Namun jika seorang dokter diberikan pemahaman seperti itu, maka jangan heran akan semakin defisit jumlah dokter khususnya di Indonesia. Pemahaman kematian di dalam ilmu kedokteran adalah abu-abu, sebagaimana kita mengetahui bahwa dalam kesehatan peran dokter, pasien dan kehendak Tuhan tidak dapat terpisahkan dalam mengusahakan mencegah kematian.

Ada dua hal menarik yang muncul dari permasahalan diatas yaitu, semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada para dokter di Indonesia dan setiap kematian akan membawa para dokter kepada hukum. Apakah pasien yang ditangani dokter Ayu akan tetap hidup jika ditangani dokter dari luar negeri? Jadi jika anda menjawab iya, maka sebaiknya segeralah mencari banyak uang untuk tinggal di luar negeri. Namun jika tidak, maka anda cenderung seorang yang beriman dan percaya atas kehendak Allah SWT. Pertanyaan berikutnya adalah apakah tindakan hukum kepada dr. Ayu ini adalah merupakan pembelajaran bagi semua dokter di Indonesia? Tentu saja ini merupakan pembelajaran, tidak hanya bagi para dokter tapi juga para pasien. Para dokter akan semakin dituntut untuk tidak saja memiliki banyak waktu untuk para pasien, namun juga dituntut memiliki kompetensi yang handal. Para dokter yang saat ini mendapatkan gelarnya karena uang sumbangan kampus harus lebih mawas diri, semakin mengasah ilmu yang telah didapat serta tidak henti-hentinya untuk haus akan ilmu. Para dokter yang lihai dalam menangani pasiennya tidak perlu untuk memperhatikan pelayanan yang baik kepada pasiennya, karena jika ilmu yang mereka dapatkan telah handal, maka jiwa melayani pasien akan semakin tinggi dan semakin menggebu-gebu untuk menyelamatkan jiwa pasiennya.


Pembelajaran yang bisa kita dapatkan sebagai pasien juga tidak kalah penting, khususnya dalam hal mencegah, cegah diri anda untuk hidup tidak sehat dan membawa anda dalam penyakit yang mematikan, dan kalaupun itu yang terjadi belajarlah untuk berkonsultasi dengan keluarga, karena jika anda meninggal bukan anda yang akan menuntut tapi keluarga anda. Pemahan penting mengenai kehidupan dan kematian akan membuka wawasan dalam menghadapi penyakit dengan lebih bijaksana. 

Kamis, 28 November 2013

Etika Bisnis

Pengertian Norma adalah suatu panduan, tatanan, dan pengendali perilaku manusia. Dengan adanya norma, manusia akan memiliki patokan atauppun panduam perilaku dalam kehidupannya.
Norma sendiri dibagi menjadi 5 macam yaitu sebagai berikut :
1.       Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
2.       Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Dalam norma Umum dibagi lagi menjadi 2 yaitu :
a.       Norma Sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
b.      Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
c.       Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.


Pengertian Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Secara umun Etika dibagi menjadi 2 yaitu sebagai berikut :
1.       Etika Umum
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2.       Etika Khusus
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Etika Khusus dibagi menjadi 3 yaitu :
a.       Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.      Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan dampak pula sebaliknya.
c.       Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yangg lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yg satu dengan manusia yangg lainnya yang berdampak langsung  atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
·         cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan.
·         Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.


Pengertian Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Terdapat 5 prinsip-prinsip dalam Etika Bisnis yaitu sebagai berikut :
1.       Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut
2.       Prinsip Kejujuran
·         Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
·         Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
·         Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 
3.       Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4.       Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
5.       Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan 


Pengertian Stakeholder adalah merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik secara keseluruhan maupun secara parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan terhadap perusahaan.
Stakeholders di kelompokan menjadi 2 yaitu :
1.       Kelompok Primer
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
2.       Kelompok Sekunder
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat


Pengertian Etika Utilitarianisme adalah suatu kebijaksanaan atau tindakan itu baik dan tepat secara moral jika dan hanya jika kebijaksanaan atau tindakan tersebut mendatangkan manfaat atau keuntungan untuk orang banyak.
Etika Utilitarianisme ini memiliki 3 kriteria dan prinsip yaitu sebagai berikut :
1.       Manfaat
2.       Manfaat Terbesar
3.       Manfaat Terbesar bagi sebanyak mungkin orang
Etika Utilitarianisme juga memiliki Nilai positif yaitu sebagai berikut :
1.       Rasionalitas.
2.       Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
3.       Universalitas.
Etika Utilitarianisme juga memiliki Kelemahan yaitu sebagai berikut :
1.       Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehinga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
2.       Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
3.       Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
4.       Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
5.       Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya
6.       Etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas


Pengertian Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang diantaranya konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. 
Syarat bagi tanggung jawab moral yaitu sebagai berikut :
1.       Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
2.       Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
3.       Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Status Perusahaan :
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
1.       Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
2.       Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan :
1.       Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
2.       Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
3.       Biaya Keterlibatan Sosial
4.       Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan :
1.       Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
2.       Terbatasnya Sumber Daya Alam
3.       Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
4.       Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
5.       Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
6.       Keuntungan Jangka Panjang 


Keadilan Dalam Bisnis mepunyai Paham tradisional yaitu sebagai berikut :
1.       Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar Moral :
·         Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
·         Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi Legal : 
·         Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
·         Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
·         Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
·         Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
2.       Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dangan lainnya.
Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
3.       Keadilan Distributif
·         Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan. 
·         Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian ang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
·         Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
·         Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
·         Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
·         Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.


Macam-macam Hak Pekerja adalah sebagai berikut :
1.       Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena : 
a.       Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.     
b.      Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.   
c.       Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2.       Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
a.       Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b.      Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
c.       Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3.       Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.
Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
a.       Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
b.      Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak  memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

4.       Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja :
a.       Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
b.      Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
c.       Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
5.       Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
6.       Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
7.       Hak Atas Rahasia Pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
8.       Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.


Pengertian Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Macam-macam Whistle blowing yaitu sebagi berikut :
1.       Whistle Blowing Internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut, Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
a.       Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
b.      Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2.       Whistle Blowing Eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu, kecuali kalau terpaksa.
a.       Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
b.      Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.


Kontrak dianggap baik dan adil apabila syarat-syarat terpenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
2.       Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
3.       Tidak ada pemaksaan
4.       Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1.  Aturan moral dalam hati sanubari
2.  Aturan hukum yang memberikan sanksi
kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
1.       Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
2.       Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan


Kewajiban produsen dan pertimbangan gerakan konsumen
Kewajiban Produsen yaitu sebagai berikut :
1.       Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
2.       Menyingkapkan semua informasi
3.       Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen yaitu sebagai berikut :
1.       Produk yang semakin banyak dan rumit
2.       Terspesialisasinya jenis jasa
3.       Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
4.       Keamanan produk yang tidak diperhatikan
5.       Posisi konsumen yang lemah


Pengertian Iklan ialah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian.
Fungsi iklan dibagi menjadi 2 yaitu :
1.       Iklan Berfungsi Sebagai Pemberi Informasi
Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
2.       Iklan Berfungsi Sebagai Pembentuk Opini (Pendapat) Umum
Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.


Jumat, 31 Mei 2013

Karangan Bebas 9



Malam Ini

Seandainya malam ini
Ada satu bintang jatuh
Kamu tahu apa yang aku minta
Aku minta “semoga kamu bisa ada di samping ku buat selamanya”

Seandainya malam ini
Aku akan begini terus
Tanpa ada yang berubah
Yang membuat aku senang dan bahagia
“aku ga mau melewati malam ini begitu saja”

Seandainya malam ini
Malam yang bikin aku sedih
Aku akan menghibur diriku dengan cara
“mengingat saat-saat indah waktu berdua dengan mu”