Pengertian Norma adalah suatu panduan, tatanan, dan pengendali
perilaku manusia. Dengan adanya norma, manusia akan memiliki patokan atauppun panduam
perilaku dalam kehidupannya.
Norma sendiri dibagi menjadi 5 macam yaitu
sebagai berikut :
1.
Norma-norma Khusus adalah
aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya
aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
2.
Norma-norma Umum sebaliknya
lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat
universal.
Dalam
norma Umum dibagi lagi menjadi 2 yaitu :
a.
Norma Sopan santun adalah
norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan
sehari-hari.
b.
Norma Hukum adalah
norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap
perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat.
c.
Norma Moral,
yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral
ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan
perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Pengertian Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah
sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab.
Secara umun Etika dibagi menjadi 2 yaitu
sebagai berikut :
1.
Etika
Umum
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral,
kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana
manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif
dan semacamnya.
2.
Etika
Khusus
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma
moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Etika Khusus dibagi
menjadi 3 yaitu :
a. Etika
Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
b. Etika
Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku
manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
Etika individual dan etika sosial
berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya
berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap
orang lain, dan dampak pula sebaliknya.
c. Etika
Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai
kelompok dengan lingkungan alam yangg lebih luas dalam totalitasnya, dan juga
hubungan antara manusia yg satu dengan manusia yangg lainnya yang berdampak
langsung atau tidak langsung pada
lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
·
cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut
hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan.
·
Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan
antara manusia dengan lingkungannya.
Pengertian Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Terdapat 5 prinsip-prinsip dalam Etika Bisnis
yaitu sebagai berikut :
1. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan
manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri
tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom adalah orang yang
bebas mengambil keputusan dan tindakan serta
bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut
2. Prinsip Kejujuran
·
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak
·
Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan
mutu dan harga sebanding
·
Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam
suatu perusahaan
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap
orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan
kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip
ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan
internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis
dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan
Pengertian Stakeholder adalah merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik
secara keseluruhan maupun secara parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan
terhadap perusahaan.
Stakeholders
di kelompokan menjadi 2 yaitu :
1. Kelompok
Primer
Pemilik modal atau saham, kreditor,
karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan
harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
2. Kelompok
Sekunder
Pemerintah setempat, pemerintah asing,
kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat
Pengertian Etika Utilitarianisme
adalah suatu kebijaksanaan atau tindakan itu baik dan tepat secara moral jika
dan hanya jika kebijaksanaan atau tindakan tersebut mendatangkan manfaat atau
keuntungan untuk orang banyak.
Etika Utilitarianisme ini memiliki 3 kriteria dan prinsip yaitu sebagai
berikut :
1.
Manfaat
2.
Manfaat Terbesar
3.
Manfaat Terbesar bagi sebanyak mungkin orang
Etika Utilitarianisme juga memiliki Nilai
positif yaitu sebagai berikut :
1. Rasionalitas.
2. Utilitarianisme
sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
3. Universalitas.
Etika Utilitarianisme juga memiliki Kelemahan
yaitu sebagai berikut :
1. Manfaat
merupakan konsep yang begitu luas sehinga dalam kenyataan praktis akan
menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
2. Etika
utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya
sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg
akibatnya.
3. Etika
utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
4. Variabel
yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
5. Seandainya
ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada
kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya
6. Etika
utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi
kepentingan mayoritas
Pengertian Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah
suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap
seluruh pemangku kepentingannya, yang diantaranya konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup
aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Syarat bagi tanggung jawab moral yaitu
sebagai berikut :
1. Tindakan
itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
2. Bebas
dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
3. Orang
yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan
itu
Status Perusahaan :
Terdapat dua
pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
1. Legal-creator,
perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
2. Legal-recognition,
suatu usaha bebas dan produktif
Argumen yang
Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan :
1.
Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan
Sebesar-besarnya
2.
Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang
membingungkan
3.
Biaya Keterlibatan Sosial
4.
Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan
Sosial
Argumen yang
Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan :
1.
Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
2.
Terbatasnya Sumber Daya Alam
3.
Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
4.
Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
5.
Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
6.
Keuntungan Jangka Panjang
Keadilan Dalam Bisnis mepunyai Paham
tradisional yaitu sebagai berikut :
1. Keadilan
Legal
Menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan secara
sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar Moral :
·
Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat
dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
·
Semua orang adalah warga negara yang sama status
dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan
sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi Legal
:
·
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum,
dalam hal ini oleh negara.
·
Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara
istimewa oleh hukum atau negara.
·
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum
untuk kepentingan kelompok tertentu.
·
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum
yang berlaku.
2. Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair
antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga
negara lainnya.
Menuntut agar dlm interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti
relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang
antara pihak yang satu dangan lainnya.
Dlm bisnis, keadilan komutatif
disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut
pertukaran yang fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya
maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
3. Keadilan
Distributif
·
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah
distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga
negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
·
Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian ang
adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
·
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil
kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
·
Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi
didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan
bersama seluruh warga negara.
·
Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji
sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
·
Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik.
Macam-macam Hak Pekerja adalah sebagai
berikut :
1. Hak
Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak
azasi manusia, karena :
a.
Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah
aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari
tubuh manusia.
b.
Kerja
merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya
sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih
manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia
menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c.
Hak
atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan
dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum
dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2. Hak
atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak
legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja
pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
a.
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah,
artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b.
Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah,
ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan
tenaga yang telah disumbangkannya.
c.
Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang
berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan,
dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang
sama.
3. Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.
Menurut
De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara
yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja
memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat
dan berkumpul :
a. Ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia.
b. Dengan
hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara
kompak memperjuangkan hak mereka yang
lain, khususnya atas upah yang adil.
4. Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis
modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja
diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut
pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena
itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin
hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam
kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja :
a. Setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu.
b. Setiap
pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
c. Setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap
menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan
kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis
perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
5. Hak
untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika
seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga
melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi
kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dan kalau ternyata ia tidak
bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun
moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara
sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
6. Hak
untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus
diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi
dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan,
pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang
harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan pada
jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
7. Hak
Atas Rahasia Pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan
data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu
yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak
mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui
oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia
pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan
adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik,
urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
8. Hak
atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik
menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Pengertian Whistle blowing
adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan
untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus
dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun
bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan
baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan
mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik
perusahaan tersebut.
Macam-macam Whistle blowing yaitu sebagi
berikut :
1. Whistle
Blowing Internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau
beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan
lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan
yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing
adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut, Motivasi
moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi
mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
a.
Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling
cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
b.
Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data
sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau
perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2. Whistle
Blowing Eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang
pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya
kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan
masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah
produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah
kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk
membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia
yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi
memperoleh keuntungan.
Tentu saja hal yang perlu diperhatikan
adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar,
khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar
karena laporan itu, kecuali kalau terpaksa.
a.
Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh
kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam
hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
b.
Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar,
serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf
manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan
itu.
Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu
kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa
karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.
Kontrak dianggap baik dan adil apabila
syarat-syarat terpenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakat
2. Tidak
ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
3. Tidak
ada pemaksaan
4. Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua
pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
kedua perangkat tersebut diberlakukan
karena dua alasan:
1. Posisi
konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
2. Konsumen
membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban produsen dan pertimbangan gerakan
konsumen
Kewajiban Produsen yaitu sebagai berikut :
1. Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
2. Menyingkapkan
semua informasi
3. Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen yaitu sebagai
berikut :
1. Produk
yang semakin banyak dan rumit
2. Terspesialisasinya
jenis jasa
3. Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
4. Keamanan
produk yang tidak diperhatikan
5. Posisi
konsumen yang lemah
Pengertian Iklan ialah bentuk komunikasi tidak
langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga
mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian.
Fungsi
iklan dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Iklan
Berfungsi Sebagai Pemberi Informasi
Pada
fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya
kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar.
Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci
mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui
dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk
tersebut.
2. Iklan
Berfungsi Sebagai Pembentuk Opini (Pendapat) Umum
Pada
fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya
mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan
mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan
menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud
menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas
dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar