Senin, 26 Desember 2011

Perbandingan Suku Bunga Kredit antara Bank Pemerintah dan Bank Swasta Nasional


“Komparasi (perbandingan) Suku Bunga Kredit antara bank Milik Pemerintah (BUMN) dengan Bank Swasta Nasional”

Diajukan untuk melengkapi syarat-syarat melemgkapi tugas akhir mata kuliah “Ekonomi Koperasi”

Nama              : Widha Lovendrianti
NPM               : 18210482
Jurusan           : Manajemen
Pembimbing    : Nurhadi


Description: C:\Documents and Settings\Admin.PC\My Documents\My Pictures\artilambang.gif



Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
Jakarta
2010/2011


LEMBAR PENGESAHAN

Judul Penulisan Ilmiah        : Komparasi (perbandingan) Suku Bunga Kredit Bank Pemerintah (BUMN) dengan Bank Swasta Nasional 
Nama                                    : Widha Lovendrianti
NPM                                    : 18210482
Tanggal Sidang                      :
Tanggal Lulus                        :

Menyetujui

   Pembimbing                                                    Kordinator PI Faklutas Ekonomi


    (Nurhadi)                                                     (Fetiana Gianadevi. Skom. MMSI)

                                                Ketua Jurusan Manajmen

(Iman Murtono Soenhadji. Phd)


ABSTRAK

Widha Lovendrianti.18210482

Perbandingan Suku Bunga Kredit antara Bank Pemerintah (BUMN) dan Bank Swasta Nasional.
PI. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2010
Kata Kunci : Suku bunga kredit
( vii + 32 )
Suku bunga kredit yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sudah cukup rendah, tetapi bank pemerintah contohnya bank mandiri menetapkan suku bunga kredit yang cukup tinggi dari bank Indonesia maupun bank swasta nasional contohnya bank central asia (BCA) yang menetapkan suku bunga yang rendah dari bank mandiri.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui suku bunga kredit manakah yang paling rendah dan yang paling tinggi dari kedua bank yaitu bank mandiri dan bank central asia (BCA).

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif-analisis. Metode ini adalah metode penelitian yang tugasnya mengeksplorasi, mendeskripsi, dan mengeksplanasi fakta (bahasa) tertentu yang fenomenon, dalam penggunaan, ditangkap dan diwujudkan sebagai data yang dianalisis itu. Hasil penelitiap menunjukan bahwa dengan suku bunga kredit bank manakan yang lebih rendah atau tinggi anatar bank pemerintah dan bank swasta nasional.

Kesimpulan penelitian ini adalah suku bunga kredit yang tinggi membuat konsumen berniat untuk menabung namun dengan suku bunga yang rendah membuat konsumen ingin meminjam uang atau kredit
Kata Pengantar

Dengan mengucap syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pemurah dan Maha Pengasih yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya serta dukungan berbagai pihak, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan karya ilmiah yang berjudul : Komparasi (perbandingan) Suku Bunga Kredit antara Bank Milik Pemerintah (BUMN) dengan Bank Swasta Nasional “.
                  Akhir kata, penulis mengucapkan semoga Allah SWT membalas semua kebaikan yang telah diberikan semua pihak yang telah membantu. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan karya ilmiah ini masih jauh dari sempurna, dikarenakan terbatasnya pengetahuan dan pengalaman yang penulis miliki. Oleh sebab itu, saran dan kritik sangat penulis harapkan untuk menambah pengetahuan yang akan sangat bermanfaat nantinya. Semoga karya ilmiah ini dapat memberikan manfaat bagi pihak yang memerlukannya.



Bekasi,  November 2011
        Penulis

           Widha Lovendrianti



DAFTAR ISI
Halaman
LEMBAR PENGESAHAN......................................................................................... i
ABSTRAKSI............................................................................................................... ii
KATA PENGANTAR................................................................................................ iii
DAFTAR ISI.............................................................................................................. iv
DAFTAR TABEL........................................................................................................ v
BAB I.  PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang Masalah............................................................................ 1
1.2 Identifikasi Masalah.................................................................................. 3
1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan................................................................... 3
1.4 Kegunaan Penulisan.................................................................................. 3
1.5 Metode Penulisan dan kajian..................................................................... 3
1.6 Sumber Data............................................................................................ 4
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA................................................................................ 5
2.1 Tinjauan Umum Tentang Bank................................................................... 5
                   2.2.1 Pengertian Bank............................................................................... 5
                   2.2.1 Fungsi Bank..................................................................................... 5
             2.2 Tinjauan Umum Tentang Kredit................................................................. 6
                   2.2.1 Pengertian Kredit............................................................................. 6
                   2.2.2 Syarat-syarat Kredit......................................................................... 7
                   2.2.3 Unsur-unsur Kredit........................................................................... 8
                   2.2.4 Tujuan dan Fungsi Kredit.................................................................. 9
                            2.2.4.1 Tujuan Kredit....................................................................... 9
                            2.2.4.2 Fungsi Kredit..................................................................... 10
                   2.2.5 Jenis-jenis Kredit............................................................................ 10
                   2.2.6 Kredit Bermasalah.......................................................................... 13
2.3 Tinjauan Umum Tentang Suku Bunga Kredit............................................. 15
                   2.3.1 Pengertian Suku Bunga Kredit........................................................ 15
                   2.3.2 Fungsi Suku Bunga Kredit.............................................................. 15
BAB III. PEMBAHASAN......................................................................................... 16
3.1 Perkembangan Suku Bunga Kredit Bank Pemerintah (BUMN)................. 16
                   3.1.1 Sejarah Bank Mandiri..................................................................... 16
                   3.1.2 Suku Bunga Bank mandiri............................................................... 18
                   3.1.3 Keunggulan Bank mandiri............................................................... 18
                   3.1.4 Jenis-jenis Kredit Bank Mandiri...................................................... 19
3.2 Perkembangan Suku Bunga Kredit Bank Swasta Naional.......................... 22
                   3.2.1 Sejarah Bank Central Asia.............................................................. 23
                   3.2.2 Suku Bunga Bank Central Asia....................................................... 24
                   3.2.3 Keunggulan Bank Central Asia....................................................... 24
                   3.2.4 Jenis-jenis Kredit Bank Central Asia............................................... 25
3.3 Perbandingan antara Suku Bunga Kredit BUMN dan Bank Swasta........... 28
BAB IV.PENUTUP................................................................................................... 31
4.1 Kesimpulan.............................................................................................. 31
4.2 Saran....................................................................................................... 32
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 33




















DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 3.1 Suku Bunga Kredit Bank Mandiri................................................................ 18
Tabel 3.2 Suku Bunga Kredit  Bank Central Asia........................................................ 24

 

BAB  I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang Masalah

Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Pada saat ini, peran perbankan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Oleh karena itu kemajuan suatu bank disuatu Negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan negara yang bersangkutan. Semakin maju suatu negara, maka semakin besar peran perbankan dalam mengendalikan Negara tersebut. Tetapi bukan hanya negara, masyarakat maupun kalangan industri atau usaha sangat membutuhkan jasa bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya dalam menjalankan perekonomian.
Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit), menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan, melakukan investasi, pengiriman uang, tempat pengamanan uang, dan melakukan pembayaran atau melakukan penagihan.
Sebagian besar laba yang dihasilkan oleh bank berasal dari kredit yang telah disalurkan kepada masyarakat yaitu dalam bentuk bunga kredit. Penentuan tingkat suku bunga kredit tidak hanya penting bagi perbankan tetapi juga perekonomian, untuk mengaturtingkat bunga perbankan nasional bank sentral salah satunya menggunakan instrumen penentuan tingkat bunga acuan dalam hal ini adalah bank Indonesia rate. Bank Indonesia rate merupakan suku bunga kebijakan BI yang menjadi acuan suku bunga di pasar uang.
Adapun pengertian suku bunga adalah pembayaran bunga tahunan dari suatu pinjaman, dalam bentuk presentase dari pinjaman yang diperoleh dari jumlah bunga yang diterima tiap tahun dibagi dengan jumlah pinjaman.
Adapun fungsi suku bunga menurut Sunariyah (2004:81) adalah :
a)      Sebagai daya tarik bagi para penabung yang mempunyai dana lebih untuk diinvestasikan.
b)      Suku bunga dapat digunakan sebagai alat moneter dalam rangka mengendalikan penawaran dan permintaan uang yang beredar dalam suatu perekonomian. Misalnya, pemerintah mendukung pertumbuhan suatu sektor industri tertentu apabila perusahaan-perusahaan dari industri tersebut akan meminjam dana. Maka pemerintah memberi tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan sektor lain.
c)      Pemerintah dapat memanfaatkan suku bunga untuk mengontrol jumlah uang beredar. Ini berarti, pemerintah dapat mengatur sirkulasi uang dalam suatu perekonomian.
Dengan adanya suku bunga yang tinggi akan meningkatkan hasrat masyarakat untuk menabung sehingga jumlah dana perbankan akan meningkat. Sementara itu, disisi lain suku bunga yang tinggi akan meningkatkan biaya yang dikeluarkan oleh dunia usaha sehingga mengakibatkan penurunan kegiatan produksi di dalam negeri. Menurunnya produksi pada gilirannya akan menurunkan pula kebutuhan dana oleh dunia usaha. Hal ini berakibat permintaan terhadap kredit perbankan juga menurun sehingga dalam kondisi suku bunga yang tinggi, yang menjadi persoalan adalah ke mana dana itu akan disalurkan (Pohan, 2008 : 53).


Berdasarkan uraian dan permasalah diatas, maka penulis tartarik untuk menyusun karya ilmiah dengan judul : “PERBANDINGAN SUKU BUNGA KREDIT ANTARA BANK PEMERINTAH (BUMN) DAN BANK SWASTA NASIONAL”
1.2  Identifikasi Masalah
Berdasarkan dalam latar belakang yang telah diuraikan, maka dapat didentifikasikan masalah-masalah sebagai berikut :
(1.)   Bagaimana perkembangan suku bunga kredit BUMN ?
(2.)   Bagaimana perkembangan suku bunga kredit bank swasta ?
(3.)   Bagaimana perbandingan antara suku bunga kredit BUMN dan swasta ?
1.3   Maksud dan Tujuan Penulisan

Karya ilmiah ini bertujuan :
(1.)   Mendeskripsikan perkembangan suku bunga kredit BUMN
(2.)   Mendeskripsikan perkembangan suku bunga kredit bank swasta
(3.)   Membandingkan suku bunga kredit antara BUMN dan Bank Swasta.

1.4   Kegunaan Penulisan

Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini sebagai tugas pendukung dalam Ujian Tengah Semester dan sebagai pembelajaran lebih lanjut tentang suku bunga perbankan bagi penulis.

1.5   Metode Penulisan dan Kajian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah  metode deskriptif-analisis. Metode ini adalah metode penelitian yang tugasnya mengeksplorasi, mendeskripsi, dan mengeksplanasi fakta (bahasa) tertentu yang fenomenon, dalam penggunaan, ditangkap dan diwujudkan sebagai data yang dianalisis itu.

1.6   Sumber Data
Data yang diperoleh diambil dari sumber media, yaitu www.google.com yang diunduh pada bulan September - Oktober 2011.















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Tinjauan Umum Tentang bank
2.1.1 Pengertian Bank
            Menurut G.M Veryn Struart, Bank diartikan sebagai suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperoleh dari orang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang-uang giral.
            Menurut Pasal 1 ayat (2) undang-undang perbankkan mendefinisikan bank sebagai berikut : “ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
            Pengertian bank dapat disimpulkan sebagai suatu lembaga keuangan berbentuk badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang kemudian simpanan tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk kredit.
2.1.2 Fungsi bank
            Sesuai pasal 1 ayat (2) undang-undang perbankkan, perbankkan mempunyai fungsi pokok sebagai financial intermediasi atau lembaga perantara keuangan serta mempunyai fungsi tambahan memberikan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran.
            Menurut Iswantoro, bank mempunyai fungsi sebagai berikit :
a)      Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan kepada pihak lain atau member surat-surat berharga (financial investment).
b)      Mempermudah didalam lalu lintas pembayaran uang
c)      Menjamin keuangan masyarakat yang sementara tidak digunakan
d)      Menciptakan kredit (credit money deposit) yaitu dengan cara menciptakan demand deposit (deposit yang dapat digunakan sewaktu-waktu dari kelebihan cadangan) excess reserves
2.2 Tinjauan Umum Tentang Kredit
2.2.1 Pengertian Kredit
            Kata kredit berasal dari bahasa romawi “credere” yang berarti percaya. Unsur dasar dari kredit adalah adanya kepercayaan pihak yang member kredit (kreditor) percaya bahwa penerima kredit (debitor) akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjikan, baik menyangkut jangka waktunya maupun prestasinya dan kontraprestasinya.
            Menurut Thomas suyatno, unsur yang terdapat dalam kredit adalah :
a)      Kepercayaan yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang dan jasa akan benar-benar diterimanya dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
b)      Tenggang waktu yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberi prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang.
c)      Degree of risk yaitu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan pemberi prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima dikemudian hari.
d)      Prestasi atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang tetapi dapat dalam bentuk barang atau jasa (perbuatan memenuhi apa yang diperjanjikan).





2.2.2 Syarat-syarat Kredit
            Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan maka kredit dapat berlangsung apabila ada kepercayaan terhadap pihak kredit. Kepercayaan tersebut banyak tergantung kepada kekayaan seseorang atau badan usaha, kepercayaan seseorang atau badan usaha penerima kredit dipengaruhi oleh 5C yaitu :
a)      Character (karakter atau kepribadian)
Tabiat serta kemampuan pemahaman untuk mengetahui kewajiban. Perlu diteliti tentang kebiasaan kepribadian, cara hidup dan keadaan keluarga serta moral.
b)      Capacity (kemampuan)
Kemampuan, kepandaian dan keterampilan menggunakan kredit yang diterima sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya.
c)      Capital (modal)
Modal seseorang atau badan usaha penerima kredit. Tdak semua modal harus bersumber dari kredit.
d)      Collateral (jaminan)
Kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit. Anggunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidak pastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus dilunasi.
e)      Condition of economies (kondisi perekonomian)
Dalam rencana pelepasan kredit harus mampu melihat kedepan yaitu bagaimana keadaan perekonomian di masa yang akan datang.


2.2.3 Unsur-unsur Kredit
            Unsur-unsur kredit adalah :
a)      Adanya kesepakatan atau perjanjian antara pihak kreditor dengan pohak debitor yang disebut dengan perjanjian kredit.
b)      Adanya para pihak, yaitu pihak kreditor sebagai pihak yang memberi jaminan yang dalam hal ini adalah bank dan pihak debitor sebagai pihak yang membutuhkan uang pinjaman atau barang atau jasa.
c)      Adanya unsur kepercayaan dari kreditor bahwa pihak debitor mau dan mampu membayar atau mencicil kreditnya.
d)      Adanya kesanggupan dan janji membayar hutang dari pihak debitor.
e)      Adanya pemberian sejumlah uang, barang atau jasa oleh pihak kreditor kepada pihak debitor.
f)        Adanya pembayaran kembali sejumlah uang, barang dan jasa oleh pihak debitor kepada kreditor disertai dengan pemberian imbalan, bunga dan pembagaian keuntungan.
g)      Adanya perbedaan waktu antara pemberi kredit oleh kreditor dengan pengambilan kredit oleh debitor.
h)      Adanya resiko tertentu yang diakibatkan karena adanya perbedaan  waktu tadi, semakin jauh waktu pengambila semakin besar pula resiko tidak terlaksanannya pembayaran kembali suatu kredit.




2.2.4 Tujuan dan Fungsi kredit
2.2.4.1 Tujuan Kredit
            Dalam pembahasan pengertian kredit maka sangatlah perlu untuk mengetahui tujuan dan fungsi kredit itu sendiri. Hal ini dirasakan perlu karena tujuan itu merupakan sasaran yang berhak dicapai atau diwujudkan dari suatu pekerjaan atau upaya yang sedang dilaksanakan.
Tujuan kredit dapat dilihat dari sudut pemberian kredit dan penerimaan kredit :
a)      Pemberi Kredit
Kredit atau pemberi kredit memberika kredit dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa bunga yang merupakan balas jasa dari pinjaman yang diberikan kepada seseorang. Prinsip pemberi kredit disini ialah profiatability principle (prinsip keuntungan).
            Supaya tujuan tersebut tercapai maka perlu jaminan keamanan agar tidak menimbulkan kesulitan berarti selain itu bank dalam memberikan kredit mempunyai tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat atau kemakmuran bersama sehingga dapat dikatakan tujuan kredit. Dari sudut pemberi kredit memberika efek ganda terhadap perekonomian bangsa yaitu bukan saja memberika keuntungan kepada pihak bank sebagai lembaga kredit atau badan usaha juga diperhitungkan dengan kepentingan social ekonomi rakyat banyak.
b)      Penerima Kredit
Tujuan kredit adalah untuk mendapatkan bantuan prestasi berupa uang, barang dan jasa dengan kewajiban menggantikan pada waktu sesudahnya ditambah beberapa syarat lainnya.


2.2.4.2 Fungsi Kredit
            Fungsi kredit bagi bidang perekonomian dan perdagangan dapat diuraikan sebagai berikut :
a)      Kredit dapat meningkatkan daya guna dari modal dan uang
b)      Kredit dapat menimbilkan kegairahan masyarakat
c)      Kredit sebagai stabilitas ekonomi
d)      Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
e)      Kredit dapat meningkatkan daya guna suatu barang
f)        Menjadi alat untuk meningkatkan hubungan internasional
2.2.5 Jenis-jenis Kredit
            Undang-undang perbankkan tidak menguraikan tantang macam-macam kredit, menurut Edy Putra Tje aman mengeluarkan kredit atas dasar :
a)      Kredit menurut sifat penggunaannya :
1.      Kredit Konsuntif
Kredit konsuntif adalah fasilitas kredit yang diberikan bank kepada debitor untuk keperluan pembelian barang-barang konsumsi yang diperlukan debitor
2.      Kredit Produktif
Kredit produktif adalah kredit yang ditunjukan untuk keperluan prodiksi dalam arti luas. Melaui kredit produktif, untility uang dan barang akan bertambah meningkat.


b)      Kredit menurut keperluannya :
1.      Kredit investasi
Merupakan kredit yang diberikan pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal yang jangka waktunya relatif panjang (diatas 1 tahun). Kredit ini tidaj dimaksudkan untuk pertambahan barang, modal serta fasilitas-fasilitas lainnya yang berhubungan erat dengan hal itu. Misalnya untuk membangun pabrik, gedung, membeli atau mengganti mesin-mesin dan lain-lain.
2.      Kredit eksploitasi
Adalah kredit yang diberikan kepada para nasabah untuk keperluan menutup biaya eksploitasi perusahaan secara luas baik berupa pembelian bahan-bahan baku, bahan-bahan penolong, maupun biaya produksi lainnya. Kredit eksploitasi dan investasi pada dasarnya untuk meningkatkan produktivitas baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
3.      Kredit pedagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada pedagang dalam rangka melancarkan dan memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangan pada umumnya. Denga kredit ini dapat dilakukan pemindahan barang dari satu tempat ke tempat lainya, sehingga dapat membawa peningkatan utility of place dari barang-barang yang bersangkutan.
c)      Kredit menurut jangka waktu :
1.      Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun dan paling kama 1 tahun.
2.      Kredit jangka menengah
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun.
3.      Kredit jangkan panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling lama diatas 3 tahun.
d)      Kredit menurut cara pemakaian :
1.      Kredit dengan uang muka
Pada kredit uang muka ini, penarikan kredit dilakukan sekaligus dalam arti kata maksimum kredit pada waktu penarikan pertama sepenuhnya.
2.      Kredit Rekening Koran
Dalam sistem ini debitor menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening Koran dan kepadanya diberikan blangko cek. Nasabah bebas melakukan penarikan-penarikan kreditnya sesuai dengan yang dibutuhkan untuk usahanya sampai batas maksimum kredit yang ditetapkan, sedangkan rekening Koran pinjaman diisi menurut besarnya kredit yang ditarik. Penarikan yang telah melebihi batas maksimum telah melebihi batas maksimum telah ditetapkan tidak dikabulkan.
e)      Kredit menurut jaminannya :
1.      Kredit tanpa jaminan
Kredit ini diberikan kepada nasabah tanpa adanya jaminan, kredit tanpa jaminan ini disebut juga kredit blangko. Dalam dunia perbankan di Indonesia, jenis ini tidak lazim dipergunakan karena mengandung resiko yang besar bagi bank jika nantinya debitor wanprestasi jaminan yang dimaksud dalam pemberian kredit tanpa jaminan dalam bentuk fisik akan tetap pemberi kredit tanpa jaminan tidak berarti tidak ada jaminan yang berbentuk bonafiditas dan prospek usaha nasabag atau debior tetap diperhatikan dan ditekankan dalan sungguh-sungguh dalam pertimbangan kreditnya.
2.      Kredit dengan jaminan
Kredit ini diberikan kepada setiap nasabah (debitor) yang sanggup menyediakan suatu benda tertentu atau surat berharga atau orang diikat sebagai jaminan. Disamping jaminan fisik, bonafiditas dan prospek usaha nasabah atau debitor juga tidak lepas dari perhatian bank dalam rangka pengamanan kredit. Jenis ini lazim dipakai oleh seluruh bank di Indonesia sesuai dengan undang-undang perbankan yang melarang pemberian kredit tanpa jaminan.

2.2.6 Kredit Bermasalah
            Dalam kasus kredit bermasalah debitor telah diangap meningkari janji untuk membayar bunga dan atau kredit induk yang telah jatuh tempo sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran, dengan demikian dapat dikatakan bahwa kredit bermasalah didalamnya meliputi kredit macet, meskipun demikian tidak semua kredit yang bermasalah adalah kredit macat. Usaha yang dilakukan pihak bank dalam mengatasi kredit bermasalah :
a)      Rescheduling (penjadwalan kembali)
Rescheduling merupakan upaya pertama dari pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikan kepada debitor. Cara ini dilakukan jika ternyata pihak debitor (berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan yang dilakukan account officer bank) tidak mampu untuk memenuhi kewajiban dalam hal pembayaran kembali angsuran pokok maupun bunga kredit.

Rescheduling adalah penjadwalan kembali sebagian atau seluruh kewajiban debitor. Hal tersebut disesuaikan dengan proyeksi arus kas yang bersumber dari kemampuan usaha debitor yang sedang mengalami kesulitan. Penjadualan tersebut bisa berbentuk :
1.      Memperpanjang jangka waktu kredit.
2.      Memperpanjang jangka waktu angsuran, misalnya semula angsuran ditetapkan setiap 3 bulan kemudian menjadi 6 bulan.
3.      Menurunkan jumlah untuk setiap angsuran yang mengakibatkan perpanjangan jangka kredit.
b)      Reconditioning
Reconditioning merupakan usaha pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikannya dengan cara mengubah sebagian atau seluruh kondisi (persyaratan) yang semula disepakati bersama pihak debitor dan bank yang kemudian dituangkan dalam perjanjian kredit. “Perubahan kondisi kredit dibuat dengan memperhatikan masalah-masalah yang dihadapi oleh debitor dalam pelaksanaan proyek atau bisnisnya.”
c)      Recstructing ( rekstrukturisasi)
Rekstrukturisasi disebut sebagai langkah atau upaya reaktif apabila dilakukan bagi kredit yang mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga. Rekstrukturisasi disebut sebagai upaya preventif apabila kredit masih tergolong lancar namun diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran angsuran pokok atau bunga.
Recstructing credit dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1.      Penurunan suku bunga kredit
2.      Penggurangan tunggakan bunga kredit
3.      Penggurangan tunggakan pokok kredit
4.      Perpanjang waktu kredit
5.      Penambahan fasilitas kredit
6.      Pengambilalihab asset debitor sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.3 Tinjauan Umum Tentang Suku Bunga Kredit
2.3.1 Pengertian Suku Bunga Kredit
Suku bunga menurut Sunariyah (2004:80) adalah harga dari pinjaman. Suku bunga dinyatakan sebagai persentase uang pokok per unit waktu. Bunga merupakan suatu ukuran harga sumber daya yang digunakan oleh debitur yang harus dibayarkan kepada kreditur.
2.3.2  Fungsi Suku Bunga Kredit
Adapun fungsi suku bunga menurut Sunariyah (2004:81) adalah :
d)      Sebagai daya tarik bagi para penabung yang mempunyai dana lebih untuk diinvestasikan.
e)      Suku bunga dapat digunakan sebagai alat moneter dalam rangka mengendalikan penawaran dan permintaan uang yang beredar dalam suatu perekonomian. Misalnya, pemerintah mendukung pertumbuhan suatu sektor industri tertentu apabila perusahaan-perusahaan dari industri tersebut akan meminjam dana. Maka pemerintah memberi tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan sektor lain.
f)        Pemerintah dapat memanfaatkan suku bunga untuk mengontrol jumlah uang beredar. Ini berarti, pemerintah dapat mengatur sirkulasi uang dalam suatu perekonomian.




BAB III
PEMBAHASAN
Dalam dekade terakhir ini, masalah suku bunga di bicarakan oleh para ekonom. Dari bukti-bukti empiris, dapat di lihat bahwa ada hubungan yang positif antara tingkat pembangunan bidang finansial dan keadaan ekonomi negara yang sedang berkembang. Masalah suku bunga juga termaksud yang dibicarakan berkaitan dengan pembangunan bidang finansial. Tiap Negara mempunyai masalah suku bunga yang berbeda tergantung keadaan negara tersebut, salah satunya adalah masalah penentuan suku bunga, masalah ini berbeda untuk masing-masing negara .
3.1 Perkembangan Suku Bunga Kredit Bank Pemerintah (BUMN)
Bank milik pemerintah adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Bank milik pemerintah daerah umumnya dikenal adalah bank pembangunan daerah (BPN), yang didirikan berdasarkan UU No. 13 tahun 1962. Masing-masing pemerintah daerah telah memiliki BPD sendiri, disamping itu beberapa pemerintah daerah memiliki bank perkreditan rakyat (BPR).
Bank milik pemerintah contohnya adalah Bank BNI 1946, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri dan bank yang dimiliki pemerintah daerah misalnya bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur. Dalam karya ilmiah ini bank milik pemerintah yang akan lebih dikembangkan lebih mendalam adalah Bank Mandiri.
3.1.1 Sejarah Bank Mandiri
            Bank Mandiri berdiri pada tanggal 2 Oktober 1998 sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.  Pada bulan Juli 1999, empat bank milik Pemerintah yaitu, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia, merger menjadi Bank Mandiri. Sejarah keempat bank tersebut dapat ditelusuri lebih dari 140 tahun yang lalu. Keempat bank tersebut telah turut membentuk riwayat perkembangan dunia perbankan di Indonesia.
Bank Dagang Negara merupakan salah satu Bank tertua di Indonesia. Sebelumnya Bank Dagang Negara dikenal sebagai Nederlandsch Indische Escompto Maatschappij yang didirikan di Batavia (Jakarta) pada tahun 1857. Pada tahun 1949 namanya berubah menjadi Escomptobank NV. Selanjutnya, pada tahun 1960 Escomptobank dinasionalisasi dan berubah nama menjadi Bank Dagang Negara, sebuah Bank pemerintah yang membiayai sektor industri dan pertambangan.
Bank Bumi Daya didirikan melalui  suatu proses panjang yang bermula dari nasionalisasi sebuah perusahaan Belanda De Nationale Handelsbank NV, menjadi Bank Umum Negara pada tahun 1959. Pada tahun 1964, Chartered Bank (sebelumnya adalah Bank milik Inggris) juga dinasionalisasi, dan Bank Umum Negara diberi hak untuk melanjutkan operasi Bank tersebut. Pada tahun 1965, bank umum negara digabungkan  ke dalam Bank Negara Indonesia dan berganti nama menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV beralih menjadi Bank Bumi Daya.
Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim) berawal dari perusahaan dagang Belanda N.V.Nederlansche Handels Maatschappij yang didirikan pada tahun 1842 dan mengembangkan kegiatannya di sektor perbankan pada tahun 1870. Pemerintah Indonesia menasionalisasi perusahaan ini pada tahun 1960, dan selanjutnya pada tahun 1965 perusahan ini digabung dengan Bank Negara Indonesia  menjadi Bank Negara Indonesia Unit II. Pada tahun 1968 Bank Negara Indonsia Unit II dipecah menjadi dua unit, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia Unit II Divisi Expor – Impor, yang akhirnya menjadi Bank Exim, bank Pemerintah yang membiayai kegiatan ekspor dan impor.
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) berawal dari Bank Industri Negara (BIN), sebuah Bank Industri yang didirikan pada tahun1951. Misi Bank Industri Negara adalah mendukung  pengembangan sektor – sektor ekonomi tertentu, khususnya perkebunan, industri, dan pertambangan. Bapindo dibentuk sebagai bank milik negara pada tahun 1960 dan BIN kemudian digabung dengan Bank Bapindo. Pada tahun 1970, Bapindo ditugaskan untuk membantu pembangunan nasional melalui pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang pada sektor manufaktur, transportasi dan pariwisata.
Hingga kini, Bank Mandiri menjadi penerus suatu tradisi layanan jasa perbankan dan keuangan yang telah berpengalaman selama lebih dari 140 tahun. Masing-masing dari empat Bank bergabung memainkan peranan yang penting dalam pembangunan Ekonomi.
3.1.2 Suku Bunga Bank Mandiri
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan suku bunga dasar kredit perbankkan yang ditetapkan pada februari 2011 berada di level 11.91%. Bank Indonesia (BI) menyatakan tidak ada perubahan suku bunga dasar kredit (SBDK) industri perbankkan hingga Juni 2011. SBDK perbankkan pada juni 2011 rata-rata tetap meskipun di beberapa bank ada yang naik. Bank Mandiri suku bunga dasar kredit tidak sama sekali mengalami perubahan yaitu :
Kredit Korporasi
11,25 %
Kredit Ritel
13,00 %
Kredit Konsumer KPR
11,75 %
Kredit Konsumer non KPR
13,25 %
Tabel 3.1
3.1.3 Keunggulan Bank Mandiri
Keunggulan-keunggulannya adalah :
a)      Pada tahun 2008 merupakan tahun pembuktian keunggulan bank mandiri dalam pelayanan perbankan kepada nasabah.
b)      Bank mandiri menawarkan jasa dan layanan pasar modal.
c)      Bank mandiri dilengkapi dengan 3.188 ATM disamping 7.064 ATM yang merupakan jaringan LINK dan 13.077 jaringan ATM bersama.
d)      Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengembangkan bisnis pembiayaan untuk sector perdagangan (trade financing).
e)      Bank Mandiri terus memperkuat bisnis melalui pertumbuhan non-organik.
3.1.4 Jenis-jenis Kredit di Bank Mandiri
Jenis-jenis kredit yang terdapat dimandiri adalah :
a)      UMKM (Usaha Mikro Kredit Menegah)
UMKM terdiri dari :
1.      Mandiri KTA (Kredit Tanpa Anggunan)
Memberikan kemudahan dalam kebutuhan dana segar menciptakan dengan suku bunga sangat rendah 1 % dengan limit 200 Juta dalam jangka waktu 12 sampai 60 bulan.
2.      Mandiri KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Keperluan untuk memneli rumah, ruko atau apartemen baik yang dijual melalui develover maupun perorangan. Dengan limit pinjaman hingga 5 Miliyar dan jangka waktu cicilan hingga 15 tahun.
3.      Mandiri Multiguna
Kredit pada perorangan dengan jaminan rumah, ruko atau tanah dengan limit pinjaman hingga 2 Miliyar dengan jangka waktu 10 tahun.


b)      Mandiri Kredit Mikro
Menyediakan kredit usaha mikro bagi yang membutuhkan kredit investasi (KI) dan kredit modal kerja (KMK) untuk pengembangan usaha produktif maupun konsumtif sekala mikro. Kredit usaha mokro (KUM) terdiri dari 2 jenis produk kredit yaitu :
1.      KUM (Kredit Usaha Mikro)
Kredit Usaha Mikro khusus diberikan kepada usaha mikro dengan memaksimumkan limit kredit sebesar Rp. 100 juta, khusus untuk fasilitas top up diperkanankan sampai dengan limit Rp. 200 juta.
2.      KSM (Kredit Serbaguna Mikro)
Untuk pembiayaan berbagai macam keperluan (serbaguna) selama tidak melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum sehingga maksimal limit kredit sebesar Rp. 50 juta.
c)      Business Bangking
Business bangking terdiri dari 2 yaitu :
1.      Kredit Tunai
a.       Kredit Modal Kerja (KMK)
Fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modalkerja yang habis dalam satu siklus usaha atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai investory atau piutang atau proyek atau kebutuhan khusus lainnya.
b.      Kredit Investasi
Fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, moderisasi, peluasan, pendirian proyek baru dan kebutuhan khusus terkait investasi.
c.       Kredit Agungan Deposit
Fasilita kredit dalam valutan rupiah yang diberikan dengan agungan deposit berjangka yang ditertibkan oleh bank mandiri.
d.      Kredit Usaha Produktif
Kredit modal kerja dan kredit investasi dengan limit diatas Rp. 100 juta samapai dengan 2 Miliyar kepada calon debitur perorangan atau badan usaha.
e.       Kredit Multiguna Usaha
Fasilitas kredit yang diberikan kepada pedagang retail atas dasar agungan berupa fixed asset atau kontrak sewa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal.
f.        Kredit Koperasi
Kredit yang bertujuan produktif (investasi atau modal kerja) yang diberikan kepada koperasi dengan pola executing dan kredit dengan tujuan
g.       Kredit Waralaba
Fasilitas yang diberikan kepada penerima waralaba baik perorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan atau menggunakan yang dimiliki pemberi waralaba.


2.      Kredit Non Tunai
a.       Produk Impor dan Trust Receipt (TR)
1)      Letter of credit issuance (LC)
Intrumen yang ditertibkan oleh bank mandiri atas permintaan applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada beneficiary apabila bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat LC
2)      Trust receipt (TR)
Fasilitas penundaan pembayaran dari bank terhadap kewajiban pembayar berdasarkan DC dengan cara penyerahan TR letter.
b.      Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
Instrument yang ditertibkan oleh bank (issuing bank) atas permintaan applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada beneficiary apabila issuing bank menerima dokumen sesuai dengan syarat SKBDN.

3.2 Perkembangan Suku Bunga Kredit Bank Swasta Nasional
            Bank swasta nasional yaitu setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (pakto 1988), ratusan-ratusan bank-bank swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah.

Bank Milik Swasta Nasional adalah baik dalam arti, akte pendirian dan sahamnya sebagian besar dimiliki swasta nasional. Dalam kategori Bank ini termasuk Bank Lippo, Bank Central Asia (BCA), Bank Bumi Putra, BII, dll. Dalam karya ilmiah ini bank swasta nasional yang akan lebih dikembangkan lebih mendalah adalah Bank Central Asia (BCA).
3.2.1                                            Sejarah Bank Central Asia (BCA)
BCA secara resmi berdiri pada tanggal 21 Februari 1957 dengan nama Bank Central Asia NV. Banyak hal telah dilalui sejak saat berdirinya itu, dan barangkali yang paling signifikan adalah krisis moneter yang terjadi di tahun 1997.
Krisis ini membawa dampak yang luar biasa pada keseluruhan sistem perbankan di Indonesia, namun secara khusus kondisi ini mempengaruhi aliran dana tunai di BCA dan bahkan sempat mengancam kelanjutannya. Banyak nasabah menjadi panik lalu beramai-ramai menarik dana mereka akibatnya, bank terpaksa meminta bantuan dari pemerintah Indonesia. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) lalu mengambil alih BCA di tahun 1998.
Berkat kebijaksanaan bisnis dan pengambilan keputusan yang arif, BCA berhasil pulih kembali dalam tahun yang sama dibulan Desember 1998, dana pihak ke tiga telah kembali ke tingkat sebelum krisis. Aset BCA mencapai Rp 67.93 triliun padahal dibulan Desember 1997 hanya Rp 53.36 triliun. Kepercayaan masyarakat pada BCA telah sepenuhnya pulih dan BCA diserahkan oleh BPPN ke Bank Indonesia di tahun 2000.
Selanjutnya, BCA mengambil langkah besar dengan menjadi perusahaan public Penawaran Saham Perdana berlangsung di tahun 2000 dengan menjual saham sebesar 22,55% yang berasal dari divestasi BPPN. Setelah Penawaran Saham Perdana itu, BPPN masih menguasai 70,30% dari seluruh saham BCA. Penawaran saham ke dua dilaksanakan di bulan Juni dan Juli 2001, dengan BPPN mendivestasikan 10% lagi dari saham miliknya di BCA.
Dalam tahun 2002, IBRA melepas 51% dari sahamnya di BCA melalui tender penempatan privat yang strategis Farindo Investment, Ltd. yang berbasis di Mauritius memenangkan tender tersebut. Saat ini, BCA terus memperkokoh tradisi tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan penuh pada regulasi, pengelolaan risiko secara baik dan komitmen pada nasabahnya baik sebagai bank transaksional maupun sebagai lembaga intermediasi finansial.
3.2.2                                            Suku Bunga Bank Central Asia (BCA)
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan suku bunga dasar kredit perbankkan yang ditetapkan pada februari 2011 berada di level 11.91%. Bank Indonesia (BI) menyatakan tidak ada perubahan suku bunga dasar kredit (SBDK) industri perbankkan hingga Juni 2011. SBDK perbankkan pada juni 2011 rata-rata tetap meskipun di beberapa bank ada yang naik. Bank Central Asia suku bunga dasar kredit tidak sama sekali mengalami perubahan yaitu :
Kredit Korporasi
9,00 %
Kredit Ritel
11,00 %
Kredit Konsumer KPR
9,50 %
Kredit Konsumer non KPR
10,05 %
Tabel 3.2
3.2.3 Keungulan dan Kelemahan Bank Central Asia (BCA)
            Keunggulan-keunggulannya adalah:
a)      Tim manajemen yang sangat profesional yang selalu mengikuti kebijakan dan regulasi perbankan nasional dan internasional.
b)      Sumber daya manusia (SDM) yang terlatih baik dan berorientasi pada pelayanan bagi nasabah.
c)      Rangkaian produk dan jasa yang inovatif dan memenuhi kebutuhan yang aktual.
d)      Pemanfaatan teknologi paling mutakhir secara tepat.
e)      Upaya yang terus-menerus dalam mempertahankan tingkat pengamanan perbankan yang paling tinggi.
f)        Jaringan yang luas dari kantor cabang dan kantor cabang pembantu di seluruh Indonesia.
g)      Pilihan saluran penghantaran (delivery channel) yang luas untuk mencapai tingkat kenyamanan pelanggan yang maksimum.
h)      Per 31 Maret 2011 telah memiliki sekitar 7.555 ATM tunai maupun non-tunai serta ATM Setoran Tunai yang disediakan diberbagai lokasi strategis di seluruh Indonesia.
3.2.4 Jenis-jenis Kredit di Bank Central Asia (BCA)
            Jenis-jenis kredit bank central asia :
a)      Kredit pemilikan rumah
b)      Kredit kendaraan bermotor
Keuangan yang terbatas dan kebutuhan lain yang harus dipenuhi, membuat keinginan membeli kendaraan sering tertunda. Melihat kondisi seperti ini, BCA menawarkan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BCA.



c)      Kredit modal kerja

e)      Kredit ekspor
Pinjaman khusus jangka pendek bagi eksportir atau pemasok untuk membiayai kegiatan pra-ekspor.
f)        Trust receipt
g)      Kredit investasi
Pengusaha kecil dan menengah yang sangat banyak jumlahnya di Indonesia sangat pontensial bagi perkembangan ekonomi negara Indonesia. Pada akhirnya berbagai Kredit investasi yang kami berikan kepada pengusaha kecil dan menengah akan menguntungkan kedua belah pihak. Di lain pihak, kemajuan para nasabah pengusaha kecil dan menengah akan merupakan kebanggaan tersendiri untuk BCA.
h)      Distributor financiang
Untuk memenuhi kebutuhan bisnis distributor dan Prinsipal maka dilakukan kerjasama Distributor Financing dengan tujuan yaitu memberian fasilitas kredit kepada Distributor/Agen dalam rangka pembelian persediaan barang dagangan dengan jangka waktu pembayaran sesuai dengan pembayaran kewajiban distributor kepada Principal.
Prinsipal adalah perusahaan Agen tunggal Pemegang Merk Lisensi atau perusahaan yang merupakan penyalur utama suatu produk/barang kepada distributor/Agen.
Distributor/Agen adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran/penjualan suatu produk/barang yang telah ditunjuk oleh Prinsipal kepada Konsumen
i)        Dealer financiang (DF)
Pelaksanaan pemberian kredit kepada Dealer ini diawali dengan kesepakatan bersama antara BCA dengan Main Dealer dimana pola kerjasama ini cukup menguntungkan bagi main dealer maupun dealer.
3.3 Perbandingan antara Suku Bunga Kredit BUMN dan Bank Swasta
            Bank Indonesia (BI) mengungkapkan suku bunga dasar kredit perbankan yang ditetapkan pada februari 2011 berada di level 11.91%. Bank Indonesia (BI) melihat bahwa bunga dasar kredit kopeporasi paling murah adalah Bank Central Asia (BCA) sebesar 9.00 % dan yang termahal adalah Bank Mandiri sebesar 11.25 %.
Perkembangan suku bunga yang tidak wajar secara langsung dapat mengganggu perkembangan perekonomian. Karena disatu sisi, suku bunga yang tinggi akan meningkatkan hasrat masyarakat untuk menabung sehingga jumlah dana perbankan akan meningkat. Sementara itu, disisi lain suku bunga yang tinggi akan meningkatkan biaya yang dikeluarkan oleh dunia usaha sehingga mengakibatkan penurunan kegiatan produksi di dalam negeri. Menurunnya produksi pada gilirannya akan menurunkan pula kebutuhan dana oleh dunia usaha. Hal ini berakibat permintaan terhadap kredit perbankan juga menurun sehingga dalam kondisi suku bunga yang tinggi, yang menjadi persoalan adalah ke mana dana itu akan disalurkan (Pohan, 2008 : 53).
Disisi perbankan, dengan bunga yang tinggi maka bank mampu menghimpun dana untuk disalurkan dalam bentuk kredit kepada dunia usaha. Namun disisi lain dunia usaha, kendati dana kredit perbankan tersedia, beban bunga yang harus mereka tanggung lebih tinggi sehingga dunia usaha cenderung mencari alternatif pendanaan yang lebih murah. Dalam keadaan seperti ini, yang menjadi persoalan bagi perbankan adalah mereka mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dana dunia usaha. Dapat ditambahkan, kecepatan dan ketepatan pelayanan juga merupakan faktor penting yang menentukan permintaan akan kredit. Oleh karena itu, pada saat sekarang ini peran pemerintah juga sangat diperlukan untuk menstabilkan tingkat suku bunga, agar hasrat masyarakat untuk menabung tidak bekurang dan dunia usaha tetap bisa mendapatkan penambahan modal dengan beban bunga yang kecil.
Bank Central Asia dan bank Mandiri  memiliki keunggulan masing-masing di setiap mempromosikan banknya untuk mencari nasabah sebanyak-banyaknya.
Untuk perbandingan antara ke 2 suku bunga Bank diatas dibagi menjadi 3 bagian sebagai berikut :

1.      Bunga Deposito
            Bunga deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oelh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu dimana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi dari pada bunga tabungan biasa.
            Contoh dari salah satu bunga deposito adalah Dimana bunga yang diberikan bank kepada nasabah, jika nasabah mengendapkan sejumlah dana hingga jatuh tempo yang telah ditentukan. Nasabah yang melakukan kegiatan deposito adalah nasabah yang memiliki uang lebih dengan harapan akan mendapatkan keuntungan dengan melkukan kegiatan deposito.

2.      Bunga Tabungan
            Bunga Tabungan adalah bunga yang diberikan bank kepada nasabah selama melakukan penghimpunan dana di bank. Masyarakat yang ingin menabung adalah harus menyisihkan sebagian pendapatannya untuk disimpan sebagai cadangan berjaga-jaga dalam jangka pendek. Dengan harapan uang yang meraka tabung kan bertambah dalam jangka beberapa bulan ataupun beberapa tahun.
            Contoh dari salah satu Bunga Tabungan adalah pada saat krisis keuangan global menjalar ke Indonesia khusnya pada sector bank nasional. Bank BCA dan Bank Mandiri meluncurkan progam promisinya dengan gencar di berbagai media seperti televise swasta, majalah dan harian surat kabar. Bank BCA yang memiliki suku bunga kredit yang rendah sebesar 9.00% membuat nasabah ingin melakukan kredit atau pinjaman uang sehingga membuat bank BCA unggul dalam merekrut nasabahnya untuk bidang perkreditan, tetapi bank BCA kurang maksimal dalam memberikan suku bunga tabungan pada nasabahnya sehingga membuat nasabah memilih bank lain untuk menabung, sedangakn bank mandiri memiliki suku bunga kredit sebesar 11.25% membuat nasabah ingin menabung karena mendapatkan keuntungan dengan suku bunga tabungan yang tinggi sehingga membuat bank mandiri banyak dipilih oleh nasabah untuk menabung, tetapi bank mandiri kurang maksimal dalam bidang perkreditan karena bank mandiri menetapkan suku buga kredit yang sangat tinggi sehingga membuat nasabah memilih bank lain untuk perkreditan. 
            Bank Central Asia yang menetapkan suku bunga yang rendah menyebabkan tingkat inflasi yang tinggi karena terlalu banyak uang yang beredar dimasyarakat akibat dari nasabah yang banyak melakukan peminjaman kredit, sedangkan untuk bank mandiri yang menetapkan suku bunga yang tinggi menyebabkan tingkat inflasi yang rendah karena uang yang beredar dimasyarakat lebih sedikit melakukan peminjaman kredit dan lebih banyak melakukan penyimpanan dana.

3.      Bunga  Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
            Bungan kredit pemilikan rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
            Salah satu contoh dari bunga KPR adalah Peminjaman berupa KPR sesuai dengan perjanjian awal yang biasanya harus ada jaminan dalam jangka waktu tertentu, apabila saat jatuh tempo belum melakukan pelunasan maka akan dikenakan sangsi beruba denda atau jaminan akan menjadi hak  milik oleh bank tersebut.





BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
            Berdasarkan  pembahasan diatas dapat disimpilkan bahwa Bank Indonesia (BI) mengungkapkan suku bunga dasar kredit perbankan yang ditetapkan pada februari 2011 berada di level 11.91%. Bank Indonesia (BI) melihat bahwa bunga dasar kredit kopeporasi paling murah adalah Bank Central Asia (BCA) sebesar 9.00 % dan yang termahal adalah Bank Mandiri sebesar 11.25 %. Dengan suku bunga kredit yang sangat tinggi membuat nasabah sangat ingin melakuakan penghimpunan dana dibank atau menabung dengan motivasi agar mendapatkan keuntunggan yang besar, sedangkan dengan suku bunga kredit yang rendah membuat nasabah sangat ingin melakukan peminjaman dana atau perkreditan dengan motivasi agar mendapatkan bunga yang rendah untuk membayar hutangnya kepada bank. Namun suku bunga yang tinggi akan mengakibatka juga uang yang beredar di masyarakat akan semakin banyak dan mengakibatkan inflasi yang tinggi sehingga membuat bank kehabisan stok persediaan uang, dengan suku bunga kredit yang rendah akan membuat uang yang beredar di masyarakat akan berkurang sehingga tidak memgakibatkan inflasi. Jadi setiap bank memiliki keunggulan masing-masing dalam merekrut nasabah sebanyak-banyaknya, dengan program promosi yang cukup besar-besaran pada bank BCA memberikan promosi dengan mengadakan program Gebyar BCA dan bank Mandiri memberikan promosi dengan mengandakan program Mandiri Fiesta yang memberikan hadiah cukup membuat konsumen tergiur.





4.2 Saran
Dari kesimpulan diatas bahwa saya dapat menyarankan apabila untuk melakukan transaksi tabungan, kita dapat melihat dari suku bunga yang di tetapkan oleh setiap bank yang ada. Kita sebagai masyarakat harus memilih yang menjadi kebutuhan kita untuk melakukan penyimpanan dana baik di Bank swasta maupun Bank permerintah, karena di setiap bank tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing.



















DAFTAR PUSTAKA

http://rahadiawansatriakusuma.wordpress.com/2009/01/31/sejarah-bank-mandiri/                                                                                                       
http://wawanwae.blogspot.com/2011/07/suku-bunga-kredit-bank-mandiri-bni-bca.html