Kamis, 01 Desember 2011

Peran Aktif Anggota Koperasi Terhadap Konstribusi Kesejahteraan Anggota


“ Peran Aktif Anggota Koperasi Terhadap Konstribusi Kesejahteraan Anggota “

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Pada pasal 3 Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk : “ Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnyadan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandasan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Sebagai pemegang usaha koperasi atau sebagai ketua koperasi kita harus menjaga kesejahteraan anggota koperasi, karena merekalah yang menentukan apakah koperasi tersebut akan berhasil atau sukses. Usaha yang harus dijalankan untuk menjaga kesejahteraan anggota dengan cara ketua koperasi harus mempunyai prinsip-prinsip koperasi yang di tetapkan oleh UU No.25/1992 yaitu :
1.     Keanggotaan bersifat sukarelawan dan terbuka
2.     Pengelolahan dilakukan secara demokrasi
3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.     Kemandirian
6.     Pendidikan perkoperasian
7.     Kerjasama antar koperasi


Apabila prinsip-prinsip tersebut sudah dijalankan dengan baik maka anggota koperasi akan menjalankan tugasnya masing-masing dengan baik pula. Dengan ini juga maka usaha koperasi tersebut telah mensejahterakan anggotanya sehingga membuat para anggota lebih bertanggung jawab lagi untuk menjalankan usaha koperasi.
Oleh karena itu, untuk lebih mensejahterakan anggotanya ketua koperasi harus mempunyai pandangan tentang fungsi dan peran koperasi di Indonesia menurut pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 sebagai berikut :
1.     Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.     Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.



Kesejahteraan anggota sangat ditentukan oleh surplus. Surplus adalah penerimaan yang diperoleh koperasi dikurangi biaya-biaya produksi, dana pengembangan usaha dan dana dana lain yang ditetapkan pada rapat anggota.Kesejahteraan yang didapat anggota karena menjadi anggota koperasi ternyata sulit dinyatakan secara kongkrit, apalagi dinyatakan dengan angka. Untuk mengatasi hal tersebut, kesejahteraan ditampilkan dalam bentuk pendapatan atau penghasilan.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.


Hal utama yang sangat penting dalam mendirikan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya, maksudnya adalah agar anggota koperasi tidak merasa terbebani untuk berkerja di badan koperasi sebaliknya seharusnya para anggota senang dengan adanya badan koperasi membuat anggota yang kurang mampu bias memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan begitu koperasi sangat bermanfaat, manfaat tersebut di bagi menjadi 2 bidang yaitu manfaat koperasi dibidang ekonomi dan manfaat koperasi dibidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi:
1.     Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
2.     Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
3.     Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
4.     Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
5.     Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
1.     Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
2.     Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
3.     Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.













Sumber data :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar