Kasus Hak Pekerja
Ditemukan 49 Kasus Pelanggaran Hak Buruh
Jumat, 25 Maret
2011 | 16:44 WIB
Berita Terkait
PADANG, KOMPAS.com - Berdasarkan
penelitian selama lima tahun terakhir, KUKB menemukan 49 kasus pelanggaran
terhadap hak-hak buruh mulai dari mutasi pengurus serikat, pemutusan hubungan
kerja, pemberian sanksi akibat menjalankan kegiatan berserikat, juga upaya
kriminalisasi terhadap pengurus serikat.
"Kasus-kasus
tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan ke Pengawasan Ketenagakerjaan
RI, akan tetapi banyak di antaranya ditolak pihak terkait," kata Komite
Untuk Kebebasan Berserikat (KUKB), atas nama Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH
Jakarta Maruli Tua Rajagukguk, SH di Padang, Jumat (25/3/2011).
Menurut Maruli,
bahkan penolakan atas laporan kasus-kasus pelanggaran hak-hak buruh itu oleh
pihak kepolisian maupun pengawasan ketenagakerjaan tanpa alasan yang jelas.
Mirisnya setiap
hari, kriminalisasi terhadap aktivis buruh dan pengurus-pengurus serikat buruh
terus terjadi dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam KUHP sebagai kanker
dalam demokrasi.
"Kenyataan
demikian jelas bahwa negara cenderung melakukan pembiaran terhadap tindak
pidana anti serikat tersebut," katanya.
Padahal,
Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO No 87 tahun 1948 mengenai kebebasan
berserikat dengan Kepres No 83 tahun 1998, serta adanya UU No 21 tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Seharusnya, UU
tersebut dapat menjamin kebebasan berserikat bagi serikat buruh dan pekerja
namun dalam prakteknya kasus-kasus anti kebebasan berserikat masih saja terus
terjadi.
Tiga Tahun Tak Digaji, Buruh PT Maya Muncar Demo
Senin, 30
Desember 2013 | 14:31 WIB
KOMPAS.com / IRA
RACHMAWATIBuruh PT Maya Muncar demo menuntut kejelasan nasib di Kantor Dinas
Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Banyuwangi Senin (30/12/2013)
BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak 107 buruh PT Maya Muncar Banyuwangi berunjuk rasa menuntut upah selama 3 tahun yang tidak dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Aksi unjuk rasa buruh digelar di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, Senin (30/12/2013).
Sambil membawa
peralatan dapur, mereka berorasi dan menuntut upah yang tidak dibayarkan selama
diliburkan tiga tahun oleh perusahaan secara sepihak.
"Kami
meminta kejelasan nasib. Perusahaan telah menggantung status kami selama 3 tahun.
Belum lagi kami dihalang-halangi dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja
secara sepihak karena kami bergabung di serikat pekerja," jelas Atmiati,
salah satu buruh yang sudah bekerja selama 27 tahun di PT Maya Muncar, kepada Kompas.com, Senin
(30/12/2013).
Hal senada juga
diungkapkan Geger Setyono, kordinator buruh PT Maya Muncar. Ia menjelaskan,
aksi unjuk rasa buruh betujuan mendesak pencabutan dan pembatalan pemutusan
hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Maya Muncar serta mengadili tersangka
manajer personilia yang telah melanggar UU Nomor 21 tahun 200 tentang Serikat
Pekerja.
Buruh juga
mendesak perusahaan membayar gaji sesuai UMK; mendaftarkan kepesertaan seluruh
buruh dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; membayar upah lembur; membayar
seluruh tunjangan hari raya kepada buruh serta; memperkerjakan kembali 107
buruh yang diliburkan selama 3 tahun terakhir.
Setelah
melakukan orasi, perwakilan buruh ditemui oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi. "Kami sudah menampung aspirasi yang disampaikan
para buruh dan akan segera dicarikan solusi terbaik bagi mereka," pungkas
Alam Sudrajat, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Banyuwangi.
Sumber:http://regional.kompas.com/read/2013/12/30/1431095/Tiga.Tahun.Tak.Digaji.Buruh.PT.Maya.Muncar.Demo
Kasus Iklan Tidak Etis
Iklan Makanan Ringan Yuki Kato Dicekal KPI
Senin, 04 Juni
2012
Nampaknya
Komisis Penyiaran Indonesia (KPI) kini tengah gencar melakukan pennilaian
terhadap tontonan televisi di Tanah air. Setelah dua acara talk show di Tanah
air, kini berganti sebuah iklan makanan ringan yang mendapat teguran dari KPI.
Jika kedua talk show yaitu Hitam Putih di Trans7 dan Buaya Show di Indosiar
yang ditegur karena dianggap dapat mempengaruhi perkembangan psikologis anak,
berbeda dengan iklan ini yang mendapatkan teguran karena dianggap
berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia. Dalam iklan tersebut Yuki
Kato yang berperan sebagai bintang iklan tengah beradegan membuka lemari es dan
memergoki sang adik yang berada didalamnya. Yuki pun bertanya sedang apakah di
dalam lemari es, sang adik menjawab “Makan chocolatos kak. Katanya, kalau
masuk dalam kulkas lebih enak”. Dalam Surat bernomor 333/K/KPI/05/12, KPI Pusat
mengimbau bahwa siaran yang melibatkan anak-anak wajib mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan dan etika yang mengatur hal tersebut.
Mengutip situs KPI pada Senin (4/6), KPI Pusat juga menerima surat dari
Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) No. 1051/UM-PP/V/2012
tertanggal 29 Mei 2012 yang isinya berpendapat bahwa adegan dalam iklan
tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia.
YLKI:Iklan XL Tidak Etis
Oleh: Augusta B.
Sirait
Teknologi -
Senin, 1 Desember 2008 | 14:36 WIB
INILAH.COM, Jakarta- Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) menilai iklan XL versi gorila/simpanse tidak etis
bagi konsumen. YLKI menilai iklan XL itu memberi pesan tidak perlu berfikir
untuk memilih produk.
"Iklan XL
versi gorila tidak etis. Pada iklan tersebut disebutkan bahwa "nggak usah
mikir". Dari situ kan sudah sangat kontradiktif dengan bagaimana
seharusnya konsumen menjadi cerdas, yaitu memilih terlebih dahulu produk mana
yang layak dan tepat dikonsumsi," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi
kepada INILAH.COM Senin (1/12) di Jakarta.
Tulus juga
mengatakan iklan XL versi gorila yang memiliki tagline "Pasti
Termurah" juga tidak wajar. Alasannya iklan itu tidak memberikan keterangan
seberapa murah atau bukti dari sebuah lembaga independen.
"Kata-kata
Termurah itu sebenarnya sudah melanggar Undang-Undang (UU) No 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Kalau mereka punya bukti termurah, seharusnya
diberitakan secara matematis atau menggunakan badan independen. Kalau semua
bilang termurah, maka konsumen akan semakin dibingungkan," ujarnya.
Tulus
menambahkan pelanggaran UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bisa
dikenakan sanksi maksimal penjara selama dua tahun atau denda sebesar Rp 2
miliar.
"Kalau
terbukti bersalah maka hal ini merupakan kejahatan korporat atau corporate
crime. Sebaiknya BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) menanggapi
serius iklan-iklan seperti ini agar tidak membingungkan konsumen dan
masyarakat," ujarnya.[ito]
Kasus
Etika Pasar Bebas
SENIN, 11
OKTOBER 2010 | 11:45 WIB
Mengandung Pengawet Terlarang, Indomie Ditarik di Taiwan
TEMPO Interaktif, Taiwan -
Dua jaringan supermarket terbesar di Taiwan berhenti menjual produk mi instan
merek Indomie setelah pemerintah Taiwan menemukan bahan pengawet yang
dilarang di produk asal Indonesia.
Pusat Keamanan
Makanan Taiwan telah menguji mi tersebut dan bakal menanyakannya terhadap
insiden tersebut ke para importir dan distributor. Importir dari Hong Kong
mengatakan mi-mi tersebut diperkirakan dibawa ke Thailand secara ilegal.
Beberapa warga
Taiwan mengatakan mereka akan membeli mi merek lain. Sementara, para tenaga
kerja Indonesia di Taiwan mengaku akan tetap memakan Indomie karena harganya
enak dan murah.
Pemerintah
Taiwan mengumumkan menarik mi instan Indomie, Jumat. Penarikan itu dilakukan
setelah dua bahan pengawet terlarang, methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic
acid, ditemukan di dalam Indomie. Bahan pengawet tersebut hanya dibolehkan
untuk kosmetik.
Bahan pengawet
tersebut dilarang digunakan di makanan-makanan di Taiwan, Kanada, dan Eropa.
Jika bahan pengawet tersebut dikonsumsi, bisa menyebabkan orang muntah. Bahkan,
kalau bahan pengawet tersebut dimakan untuk jangka waktu yang cukup lama atau
dalam jumlah yang banyak, itu bisa menyebabkan metabolic acidosis, sebuah
kondisi akibat terlalu banyak mengkonsumsi asam.
Jaringan toko
ParknShop dan Wellcome menarik semua produk Indomie dari supermarket-supermarket
milik mereka.
Importir Indomie
di Taiwan, Fok Hing (HK) Trading, mengatakan mi produk Indomie sudah memenuhi
standar keamanan makanan di Hong Kong maupun Badan Kesehatan Dunia (WHO). Fok
Hing (HK) Trading mengutip penilaian kualitas Indomie pada Juni yang menyatakan
tidak menemukan kandungan pengawet terlarang di Indomie.
"Mi Indomie
aman dimakan dan mereka masuk ke Hong Kong melalui salurang impor resmi,"
tulis Fok Hing (HK) Trading. "Produk yang mengandung racun dan ditemukan
di Taiwan diduga diimpor secara ilegal."
Sebuah
supermarket Indonesia di Taiwan, East-Southern Cuisine Express, di Causeway Bay
mengatakan bahwa produk Indomie mereka bukan barang selundupan dan aman
dimakan.
Satu paket
berisi lima bungkus Indomie di Taiwan dijual 10 dolar Hong Kong (Rp 11. 500)
Sementara, merek lainnya seharga 15 dolar Hong Kong (Rp 17.200) sampai 20 dolar
Hong Kong (Rp 23.000).
Indomie diminati
di Hong Kong setelah sebuah iklan menunjukkan seorang bayi menari dan terbang
setelah minum satu mangkuk Indomie.
Sementara itu,
produsen Indomie di Indonesia, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP),
mengatakan produk-produk mereka sudah memenuhi standar internasional. (Baca:Produknya
Ditarik di Taiwan, Ini Jawaban Indofood)
"ICBP
menegaskan bahwa produk-produknya telah sesuai dengan petunjuk global yang
dibuat CODEX Alimentarius Commission, badan standar makanan internasional. Kami
sedang mengkaji situasi di Taiwan terkait beberapa laporan tersebut dan akan
mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen kami di negara itu
dan negara lainnya," ujar Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam siaran
pers di situs Indofood, Senin (11/10).
Kasus
Whistle Blowing
JUM'AT, 05 APRIL
2002 | 10:27 WIB
Arthur Andersen Indonesia Belum Terpengaruh Enron
TEMPO Interaktif, Jakarta:Prasetio,
Utomo & Co, member akuntan publik Arthur Andersen di Indonesia, belum
mendapat pengaruh bangkrutnya Enron. Country Managing Partner Arthur Andersen
Indonesia, Soemarso Slamet Rahardjo, di kantornya, Jumat (5/4), juga mengatakan
akan mengikuti kantor pusat berkaitan dengan soal merger.
“Kami tetap
bekerja seperti biasa tanpa gangguan, dengan dukungan infrastruktur dan
administratif penuh dari jaringan global maupun regional Andersen Worldwide,”
katanya.
Arthur Andersen
LLP – member di Amerika Serikat – dianggap ikut bersalah dalam kebangkrutan
Enron. Akibatnya, Member Arthur Andersen di beberapa negara seperti, Jepang dan
Thailand, telah membuat kesepakatan merger dengan KPMG, Australia dan Selandia
Baru dengan Ernst & Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu.
Soemarso
mengatakan di Amerika Serikat, sejumlah kliennya tidak lagi menggunakan
Andersen sebagai konsultannya akibat kasus Enron. “Kalau Indonesia, seperti
saya katakan, secara bisnis masih bisa dipertahankan,” katanya. “Belum ada
klien yang drop gara-gara kasus Enron.”
Ia mengatakan
perkembangan terakhir yang terjadi pada Andersen LLP dapat mempengaruhi
hubungan kerjasama perusahaan yang berdiri sejak 1968 itu dengan Andersen.
Tapi, katanya, “Sampai saat ini kami masih bekerjasama dengan Andersen.”
Tapi jika
Andersen di Amerika Serikat kondisinya tidak membaik, katanya, “Mau tidak mau
kita juga nantinya terpaksa harus merger.”
Ia mengatakan
Arthur Andersen Indonesia, yang memiliki lebih dari 1000 eksekutif, akan
mengikuti kebijakan pusat. “Dengan siapa [kita merger], kita ikutin,” katanya.
Alasannya, jika merger sendiri, meskipun berhak, nilainya akan dipandang kecil.
Ia juga
mengatakan dirinya dan sekitar 40 partner Prasetio Utomo akan terus mengkaji
dengan hati-hati beberapa opsi sambil mencermati perkembangan di AS. Pada
waktunya nanti, lanjut dia, Prasetio Utomo akan membuat keputusan yang
sebaik-baiknya untuk melindungi kepentingan karyawan. “(Seandainya merger)Tidak
ada pemutusan hubungan kerja. Tidak ada itu,” tegasnya.
Di Amerika sendiri,
aktivitas seluruh member Andersen dibekukan pemerintah. Akibatnya, menurut
Asian Wall Street Journal edisi Jumat (5/4), klien-klien Andersen LLP beralih
ke berbagai auditor. Antara lain Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11
persen), PriceWaterhouseCooper (20 persen), dan Ernst & Young (28 persen).
Dan yang berpindah ke auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu
berpindah kemana sebanyak 40 persen.
Prasetio,
Utomo&Co didirikan tahun 1968. Pada awal pendiriannya, firm ini bekerja
sama dengan SGV Group (Sycip, Gorres, Velayo) yang berbasis di Manila,
Filipina. Pada saat itu, SGV Group merupakan KAP independen yang memiliki
jaringan terbesar di Asia Timur. Pada tahun 1985, SGV Group bergabung menjadi
mitra Arthur Andersen & Co., Societe Cooperative, yang diikuti pula oleh
Prasetio Utomo. (Ucok Ritonga-Tempo News Room).
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2002/04/05/0566808/Arthur-Andersen-Indonesia-Belum-Terpengaruh-Enron
Tidak ada komentar:
Posting Komentar