Senin, 06 Januari 2014

Etika Bisnis

Kasus Hak Pekerja

Ditemukan 49 Kasus Pelanggaran Hak Buruh
Jumat, 25 Maret 2011 | 16:44 WIB
Berita Terkait
PADANG, KOMPAS.com - Berdasarkan penelitian selama lima tahun terakhir, KUKB menemukan 49 kasus pelanggaran terhadap hak-hak buruh mulai dari mutasi pengurus serikat, pemutusan hubungan kerja, pemberian sanksi akibat menjalankan kegiatan berserikat, juga upaya kriminalisasi terhadap pengurus serikat.

"Kasus-kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan ke Pengawasan Ketenagakerjaan RI, akan tetapi banyak di antaranya ditolak pihak terkait," kata Komite Untuk Kebebasan Berserikat (KUKB), atas nama Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukguk, SH di Padang, Jumat (25/3/2011).

Menurut Maruli, bahkan penolakan atas laporan kasus-kasus pelanggaran hak-hak buruh itu oleh pihak kepolisian maupun pengawasan ketenagakerjaan tanpa alasan yang jelas.

Mirisnya setiap hari, kriminalisasi terhadap aktivis buruh dan pengurus-pengurus serikat buruh terus terjadi dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam KUHP sebagai kanker dalam demokrasi.

"Kenyataan demikian jelas bahwa negara cenderung melakukan pembiaran terhadap tindak pidana anti serikat tersebut," katanya.

Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO No 87 tahun 1948 mengenai kebebasan berserikat dengan Kepres No 83 tahun 1998, serta adanya UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Seharusnya, UU tersebut dapat menjamin kebebasan berserikat bagi serikat buruh dan pekerja namun dalam prakteknya kasus-kasus anti kebebasan berserikat masih saja terus terjadi.



Tiga Tahun Tak Digaji, Buruh PT Maya Muncar Demo

Senin, 30 Desember 2013 | 14:31 WIB

KOMPAS.com / IRA RACHMAWATIBuruh PT Maya Muncar demo menuntut kejelasan nasib di Kantor Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Banyuwangi Senin (30/12/2013)

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak 107 buruh PT Maya Muncar Banyuwangi berunjuk rasa menuntut upah selama 3 tahun yang tidak dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Aksi unjuk rasa buruh digelar di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, Senin (30/12/2013). 

Sambil membawa peralatan dapur, mereka berorasi dan menuntut upah yang tidak dibayarkan selama diliburkan tiga tahun oleh perusahaan secara sepihak. 

"Kami meminta kejelasan nasib. Perusahaan telah menggantung status kami selama 3 tahun. Belum lagi kami dihalang-halangi dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak karena kami bergabung di serikat pekerja," jelas Atmiati, salah satu buruh yang sudah bekerja selama 27 tahun di PT Maya Muncar, kepada Kompas.com, Senin (30/12/2013).

Hal senada juga diungkapkan Geger Setyono, kordinator buruh PT Maya Muncar. Ia menjelaskan, aksi unjuk rasa buruh betujuan mendesak pencabutan dan pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Maya Muncar serta mengadili tersangka manajer personilia yang telah melanggar UU Nomor 21 tahun 200 tentang Serikat Pekerja. 

Buruh juga mendesak perusahaan membayar gaji sesuai UMK; mendaftarkan kepesertaan seluruh buruh dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; membayar upah lembur; membayar seluruh tunjangan hari raya kepada buruh serta; memperkerjakan kembali 107 buruh yang diliburkan selama 3 tahun terakhir. 

Setelah melakukan orasi, perwakilan buruh ditemui oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Kami sudah menampung aspirasi yang disampaikan para buruh dan akan segera dicarikan solusi terbaik bagi mereka," pungkas Alam Sudrajat, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi.




Kasus Iklan Tidak Etis

Iklan Makanan Ringan Yuki Kato Dicekal KPI
Senin, 04 Juni 2012

Nampaknya Komisis Penyiaran Indonesia (KPI) kini tengah gencar melakukan pennilaian terhadap tontonan televisi di Tanah air. Setelah dua acara talk show di Tanah air, kini berganti sebuah iklan makanan ringan yang mendapat teguran dari KPI. Jika kedua talk show yaitu Hitam Putih di Trans7 dan Buaya Show di Indosiar yang ditegur karena dianggap dapat mempengaruhi perkembangan psikologis anak, berbeda dengan iklan ini yang mendapatkan teguran karena dianggap berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia. Dalam iklan tersebut Yuki Kato yang berperan sebagai bintang iklan tengah beradegan membuka lemari es dan memergoki sang adik yang berada didalamnya. Yuki pun bertanya sedang apakah di dalam lemari es, sang adik menjawab “Makan chocolatos kak. Katanya, kalau masuk dalam kulkas lebih enak”. Dalam Surat bernomor 333/K/KPI/05/12, KPI Pusat mengimbau bahwa siaran yang melibatkan anak-anak wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika yang mengatur hal tersebut.  Mengutip situs KPI pada Senin (4/6), KPI Pusat juga menerima surat dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) No. 1051/UM-PP/V/2012 tertanggal 29 Mei 2012 yang isinya berpendapat bahwa adegan dalam iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia.




YLKI:Iklan XL Tidak Etis

Oleh: Augusta B. Sirait
Teknologi - Senin, 1 Desember 2008 | 14:36 WIB

INILAH.COM, Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai iklan XL versi gorila/simpanse tidak etis bagi konsumen. YLKI menilai iklan XL itu memberi pesan tidak perlu berfikir untuk memilih produk.

"Iklan XL versi gorila tidak etis. Pada iklan tersebut disebutkan bahwa "nggak usah mikir". Dari situ kan sudah sangat kontradiktif dengan bagaimana seharusnya konsumen menjadi cerdas, yaitu memilih terlebih dahulu produk mana yang layak dan tepat dikonsumsi," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi kepada INILAH.COM Senin (1/12) di Jakarta.

Tulus juga mengatakan iklan XL versi gorila yang memiliki tagline "Pasti Termurah" juga tidak wajar. Alasannya iklan itu tidak memberikan keterangan seberapa murah atau bukti dari sebuah lembaga independen.

"Kata-kata Termurah itu sebenarnya sudah melanggar Undang-Undang (UU) No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kalau mereka punya bukti termurah, seharusnya diberitakan secara matematis atau menggunakan badan independen. Kalau semua bilang termurah, maka konsumen akan semakin dibingungkan," ujarnya.

Tulus menambahkan pelanggaran UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bisa dikenakan sanksi maksimal penjara selama dua tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar. 

"Kalau terbukti bersalah maka hal ini merupakan kejahatan korporat atau corporate crime. Sebaiknya BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) menanggapi serius iklan-iklan seperti ini agar tidak membingungkan konsumen dan masyarakat," ujarnya.[ito]



Kasus Etika Pasar Bebas

SENIN, 11 OKTOBER 2010 | 11:45 WIB
Mengandung Pengawet Terlarang, Indomie Ditarik di Taiwan

TEMPO Interaktif, Taiwan - Dua jaringan supermarket terbesar di Taiwan berhenti menjual produk mi instan merek Indomie setelah pemerintah Taiwan menemukan  bahan pengawet yang dilarang di produk asal Indonesia.

Pusat Keamanan Makanan Taiwan telah menguji mi tersebut dan bakal menanyakannya terhadap insiden tersebut ke para importir dan distributor. Importir dari Hong Kong mengatakan mi-mi tersebut diperkirakan dibawa ke Thailand secara ilegal.

Beberapa warga Taiwan mengatakan mereka akan membeli mi merek lain. Sementara, para tenaga kerja Indonesia di Taiwan mengaku akan tetap memakan Indomie karena harganya enak dan murah.

Pemerintah Taiwan mengumumkan menarik mi instan Indomie, Jumat. Penarikan itu dilakukan setelah dua bahan pengawet terlarang, methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid, ditemukan di dalam Indomie. Bahan pengawet tersebut hanya dibolehkan untuk kosmetik.

Bahan pengawet tersebut dilarang digunakan di makanan-makanan di Taiwan, Kanada, dan Eropa. Jika bahan pengawet tersebut dikonsumsi, bisa menyebabkan orang muntah. Bahkan, kalau bahan pengawet tersebut dimakan untuk jangka waktu yang cukup lama atau dalam jumlah yang banyak, itu bisa menyebabkan metabolic acidosis, sebuah kondisi akibat terlalu banyak mengkonsumsi asam.

Jaringan toko ParknShop dan Wellcome menarik semua produk Indomie dari supermarket-supermarket milik mereka.
Importir Indomie di Taiwan, Fok Hing (HK) Trading, mengatakan mi produk Indomie sudah memenuhi standar keamanan makanan di Hong Kong maupun Badan Kesehatan Dunia (WHO). Fok Hing (HK) Trading mengutip penilaian kualitas Indomie pada Juni yang menyatakan tidak menemukan kandungan pengawet terlarang di Indomie.
"Mi Indomie aman dimakan dan mereka masuk ke Hong Kong melalui salurang impor resmi," tulis Fok Hing (HK) Trading. "Produk yang mengandung racun dan ditemukan di Taiwan diduga diimpor secara ilegal."

Sebuah supermarket Indonesia di Taiwan, East-Southern Cuisine Express, di Causeway Bay mengatakan bahwa produk Indomie mereka bukan barang selundupan dan aman dimakan.

Satu paket berisi lima bungkus Indomie di Taiwan dijual 10 dolar Hong Kong (Rp 11. 500) Sementara, merek lainnya seharga 15 dolar Hong Kong (Rp 17.200) sampai 20 dolar Hong Kong (Rp 23.000).

Indomie diminati di Hong Kong setelah sebuah iklan menunjukkan seorang bayi menari dan terbang setelah minum satu mangkuk Indomie.

Sementara itu, produsen Indomie di Indonesia, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), mengatakan produk-produk mereka sudah memenuhi standar internasional. (Baca:Produknya Ditarik di Taiwan, Ini Jawaban Indofood

"ICBP menegaskan bahwa produk-produknya telah sesuai dengan petunjuk global yang dibuat CODEX Alimentarius Commission, badan standar makanan internasional. Kami sedang mengkaji situasi di Taiwan terkait beberapa laporan tersebut dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen kami di negara itu dan negara lainnya," ujar Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam siaran pers di situs Indofood, Senin (11/10).





Kasus Whistle Blowing


JUM'AT, 05 APRIL 2002 | 10:27 WIB
Arthur Andersen Indonesia Belum Terpengaruh Enron

TEMPO Interaktif, Jakarta:Prasetio, Utomo & Co, member akuntan publik Arthur Andersen di Indonesia, belum mendapat pengaruh bangkrutnya Enron. Country Managing Partner Arthur Andersen Indonesia, Soemarso Slamet Rahardjo, di kantornya, Jumat (5/4), juga mengatakan akan mengikuti kantor pusat berkaitan dengan soal merger. 

“Kami tetap bekerja seperti biasa tanpa gangguan, dengan dukungan infrastruktur dan administratif penuh dari jaringan global maupun regional Andersen Worldwide,” katanya. 

Arthur Andersen LLP – member di Amerika Serikat – dianggap ikut bersalah dalam kebangkrutan Enron. Akibatnya, Member Arthur Andersen di beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat kesepakatan merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst & Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu. 

Soemarso mengatakan di Amerika Serikat, sejumlah kliennya tidak lagi menggunakan Andersen sebagai konsultannya akibat kasus Enron. “Kalau Indonesia, seperti saya katakan, secara bisnis masih bisa dipertahankan,” katanya. “Belum ada klien yang drop gara-gara kasus Enron.” 

Ia mengatakan perkembangan terakhir yang terjadi pada Andersen LLP dapat mempengaruhi hubungan kerjasama perusahaan yang berdiri sejak 1968 itu dengan Andersen. Tapi, katanya, “Sampai saat ini kami masih bekerjasama dengan Andersen.” 

Tapi jika Andersen di Amerika Serikat kondisinya tidak membaik, katanya, “Mau tidak mau kita juga nantinya terpaksa harus merger.” 

Ia mengatakan Arthur Andersen Indonesia, yang memiliki lebih dari 1000 eksekutif, akan mengikuti kebijakan pusat. “Dengan siapa [kita merger], kita ikutin,” katanya. Alasannya, jika merger sendiri, meskipun berhak, nilainya akan dipandang kecil. 

Ia juga mengatakan dirinya dan sekitar 40 partner Prasetio Utomo akan terus mengkaji dengan hati-hati beberapa opsi sambil mencermati perkembangan di AS. Pada waktunya nanti, lanjut dia, Prasetio Utomo akan membuat keputusan yang sebaik-baiknya untuk melindungi kepentingan karyawan. “(Seandainya merger)Tidak ada pemutusan hubungan kerja. Tidak ada itu,” tegasnya. 

Di Amerika sendiri, aktivitas seluruh member Andersen dibekukan pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall Street Journal edisi Jumat (5/4), klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai auditor. Antara lain Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11 persen), PriceWaterhouseCooper (20 persen), dan Ernst & Young (28 persen). Dan yang berpindah ke auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu berpindah kemana sebanyak 40 persen. 

Prasetio, Utomo&Co didirikan tahun 1968. Pada awal pendiriannya, firm ini bekerja sama dengan SGV Group (Sycip, Gorres, Velayo) yang berbasis di Manila, Filipina. Pada saat itu, SGV Group merupakan KAP independen yang memiliki jaringan terbesar di Asia Timur. Pada tahun 1985, SGV Group bergabung menjadi mitra Arthur Andersen & Co., Societe Cooperative, yang diikuti pula oleh Prasetio Utomo. (Ucok Ritonga-Tempo News Room).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar