Kamis, 29 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan


Perbandingan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Inggris

Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk,orang setanah air; bawahan atau kaula. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama Negara. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Seperti yang telah disampaikan di muka, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro :

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.  Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.

 Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memilik pengertian sikap,tekad,tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

Hak Warga Negara Indonesia :
a.     Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
b.     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f.  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c.  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d.  Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945 :
a.     Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang
b.     Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
c.      Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang- undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas
d.     Disamping adanya hak dan kewajiban warga Negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
e.      Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga thdp Negara
f.       Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban Negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban Negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
g.     Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat

Hak dan Kewajiban Menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku di Indonesia

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a.
Hak dan kewajiban dalam bidang politik
  • Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
a. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
b.     Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

  • Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
a.     Hak berserikat dan berkumpul.
b.     Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
c. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b.
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
  1. Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
  2. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

  1. Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Arti pesan yang terkandung adalah:
a.  Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
b.  Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
c. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
d. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
e.      Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
f.       Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
g.     Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
h.     Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

c.
Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d.
Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
  1. Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
  2. Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
  3. Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
  4. Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
a.  Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
b. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
c.  Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
d. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
e. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.


Hak dan Kewajiban Warga Negara Inggris

Hak dan Kebebasan yang terkandung dalam Kisah Para Rasul telah dihasilkan dari perjuangan yang dilakukan oleh orang-orang dan perwakilan mereka terhadap kekuasaan absolut penguasa mereka pada waktu itu. Bertindak kunci adalah Magna Carta di 1215, habeas Corpus pada tahun 1679 dan Bill Of Rights tahun 1689. Tindakan lebih lanjut yang kemudian telah lulus memperpanjang hak dan kebebasan warga Negara Inggris, untuk contoh perbudakan dihapuskan pada tahun 1833, sebuah Race Relations Actdisahkan pada tahun 1976 dan Data Protection Act disahkan pada tahun 1984. Selain undang-undang ini internal, tiga perjanjian internasional memiliki pengaruh pada hak-hak Inggris, yaitu :
1.        Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia, disepakati pada tahun 1948.
2.      Konvensi Eropa Tentang  Hak Asasi Manusia, yang ditanda tangani pada tahun 1950.
3.      Perjanjian Maastricht yang telah disetujui oleh semua UE Negara anggota pada akhir tahun 1993.


Sebagai hasil dari perjanjian diatas, warga Negara Inggris memiliki Hak dan Kebebasan dasar sebagai berikut :
Kewajiaban atau Kebebasan Warga Negara :
1.        Kebebasan Bergerak
2.      Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang atau pencarian polisi tidak bias dibenarkan
3.      Kebebasan hati nurani dalam hal agama dan politik
4.     Kebebasan Berekspresi
5.      Kebebasan berserikat, termasuk hal untuk protes damai
6.     Kebebasan Sosial

Hak  Warga Negara :
1.        Hak untuk menikah 
2.      Hak untuk Perceraian 
3.      Hak untuk Aborsi 
4.     Hak untuk memilih, untuk berdiri dan untuk pemilihan 
5.      Hak atas pengadilan yang adil 
6.     Hak untuk tidak dipaksa atau disiksa oleh agen-agen Negara 
7.      Hak untuk tidak menjadi sasaran pengawasan tanpa proses hukum 
8.      Hak untuk memiliki properti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar