Sabtu, 24 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1.      Latar Belakang Pendidikam Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
2.      Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.      Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna, (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
b.      Kemampuan Warga Negara
Tujuan untuk Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikat kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasionaldalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuan warga Negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.
c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga Negara Republik Indonesiaharus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi dan tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela Negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikat nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
d.      Dasar pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
UU No.2 thn 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasionalmenyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
e.       Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi adalah sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang haris dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawabdari seseorang warga Negara dalam berhubungan dengan Negara dan memecahkan berbagai masalah hidup masyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsifalsafah bangsa, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

B.     Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bela Negara
1.      Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
1.      Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berperintahan sendiri.
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi kedua, Depdikbud, halaman 89).
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah : Nusantara/ Indonesia.
2.      Pengertian dan Pemahaman Negara
1.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tertentu.
2.      Teori Terbentuknya Negara
a)      Teori Hukum Alam
Kondisi Alam à Tumbuhan Manusia à Berkembangnya Negara
b)     Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
c)      Teori Perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerakan tunggal untuk kebutuhan bersama.
3.      Proses Terbentuknya Negara
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belm ada pemerintahan sebelumnya.
4.      Unsur Negara
a)      Bersifat konstitutif
Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputu udara, darat, dan perairan (dalam hal inin unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
b)     Bersifat Deklaratif
Adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya Negara dalam penghimpunan bangsa-bangsa.
5.      Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kekuasaan (unitary state) dan Negara serikat (federation).

2.      Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara berdaulatan yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).

3.      Proses Bangsa yang Menegara
Sekalipun pemerintah belum terbentuk , bahkan hukum dasarnya pun belum disahkan, bangsa Indonesia beranggapan bahwa  Negara Persatuan Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaan di proklamasikan. Secara ringkas, proses tersebut sebagai berikut :
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

4.      Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UU 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30, sebagai berikut penjelasannya :
a.      Pasal 26, ayat (1) yang menjadikan Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara. Ayat (2) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.
b.      Pasal 27, ayat (1) segala Warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) tiap warga Negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.       Pasal 28, kemerdekaan berserikan dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainyaditetapkan dengan UU.
d.      Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat. Ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut di atur dengan UU.

5.      Hubungan Warga Negara dan Negara
a.      Siapakah Warga Negara ?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termaksud warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain.
b.      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjujung hukum dan pemerintah tanpa perkecualian.
c.       Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negra berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainya. Pelaksanaan pasal 28 telah di atur dalam undang-undang antara lain :
1.      UU No. 1 thn 1985 tentang atas UU No.15 thn 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan.
2.      UU No. 2 Thn 1985 tentang Perubahas atsa UU No. 16 Thn 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Thn 1975.
e.       Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 45  menyatakan : “ Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa”. Dan pada ayat (2) menyatakan : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
f.       Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban seperti warga Negara untuk ikut serta dalam usaha  pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
g.      Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendpatkan pengajaran, untuk itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nsional yang diatur dengan undang-undang ( pasal 31 ayat 2).
h.      Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 23 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kedudukan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”.
i.        Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan social. Pasal 33 yang terdiri atas 3 ayat yang menyatakan sebagai berikut :
a.   Perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

6.      Pemahaman tentang Demokrasi
a.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) sari/oleh/untuk rakyat (demos).
b.      Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.      Bentuk Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antar lain :
a)      Pemerintahan Monarki : Monarki mutlak (absolute), Monarki konstitusional dan Monarki Parlementer.
b)      Pemerintah Republik : Pemerintah yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.      Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan dalam pemerintah Negara di pisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan, yaitu :
a.      Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
b.      Kekuasaan Eksekutif
Kekeuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah.
c.       Kekuasaan Federatif
Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri.
3.      Pemahaman Demokrasi di Indonesia
   Dalam sistem kepartaian di kenal adanya 3 sistem kepartaian yaitu :
a.       Sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai.
b.      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c.       Hubungan antara pemegang kekuasaan Negara terutama antara eksekutif dan legislatif.
4.      Prinsip Dasar Pemerintah Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan Negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
5.      Beberapa Rumusan Pancasila
Banyak terdapat rumusan tentang pancasila, namu pada akhirnya tersusunlah di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
a.       Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
e.       Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
6.      Strruktur Pemerintah Republik Indonesia
a)      Badan Pelaksanaan pemerintah ( Eksekutif)
Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
·         Departemen berserta aparat dibawahnya.
·         Lembaga pemerintah bukan departemen.
·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
                                 Pembagian berdasarkan wilayahan dan tingkatan pemerintah :
·         Pemerintah Pusat
·         Pemerintah wilayah
·         Pemerintah Daerah
b)     Hal Pemerintah Pusat
1)      Organisasi Kabinet di bawah Meteri Koordinator (Menko).
2)      Badan Pelaksanaan Pemerintah yang Bukam departemen dan BUMN
3)      Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
4)      Tugas Pokok pemerintah Negara RI
5)      Hal pemerintah Wilayah
6)      Hal Pemerintah Daerah
c.   Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
            Paham yang dianut dalam system kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara kesatuan/uni, United States Republic of Indonesia. Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi 6, yaitu :
a.  Kekuasaan tertinggi di berikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
b.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat UU disebut Lembaga Legislatif.
c.      Presiden sebgai penyelenggara pemerintah disebut Lembaga Eksekutif.
d. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi sarana kepada penyelenggara pemerintah disebut Lembaga Konsultatif.
e. Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan dan penguji undang-undang disebut lembaga yudikatif.
f.   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut lembaga Auditatif.
7.      Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tantang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan bangsa No.217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
a.       Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak tersingkirkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
b.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hai nurari umat manusia.
c.       Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
d.      Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
e.       Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota-anggota Perserikatan Bangsa-bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dari manusia , martabat serta penghargaan seorang manusia.
f.       Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaab umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
g.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
8.      Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
a.      Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan. Ini berarti bahwa dalam jiwa manusia-manusia Indonesia tertanam cita-cita yang sama yang akhirnya mempererat hubungan manusia-manusia tersebut dalam membentuk persatuan yang kokoh.
b.      Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Berdasarkan sikap idealism Pancasila, Negara Kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan dan politik bebas aktif dalam hubungan internasional dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain. Paham-paham tersebut adalah :
·         Paham Komunisme yang menghendaki persamaan kelas proletariat yang mengambarkan sebagai kaum buruh tani.
·         Paham Liberalisme yang lebih menonjol kebebasan/hak individu yang cenderung mengarah pada sikap egosentris.
·         Paham Islam Fudamentalis yang menghendaki berlakunya syariat Islam di Negara Indonesia.

9.      Landasan Hugungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.      Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh Negara harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah Negara.
b.      UUD 1945 sebagai landasan Konstitusi
Tanggal 17 agustus 1945 merupakan hari proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selama puluhan tahun baik melalui perjuangan bersenjata maupun jalur social budaya (pendikan).
c.       Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
·         Pancasila : cita-cita dan ideology Negara
·         Penataan : supra dan Infrastruktur politik Negara
·         Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh Negara untuk kemakmuran bangsa
·         Kualitas Bangsa : mencerdaskan bangsa agar sederajat dengan bangsa-bangsa lain
·         Agar berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
d.      Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna pembukaan UUD 1945 :
·         Alinea pertama, munjukan bahwa kemerdekaa adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
·         Alinea kedua, menunjukan bahwa adanya masa depan yang harus diraih.
·         Alinea ketiga, menunjukan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah Yang Maha Kuasa.
·         Alinea keempat, mempertegas bahwa cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e.       Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia
Negara Persatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak asasi manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti bahwa paham Negar Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokrasi.
f.       Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud adalah partai-partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi kemasyarakatan.
10.  Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.      Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarka situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
·         Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
·         Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
·         Tahun 1998 samapai sekarang disebut periode Reformasi.
b.      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang dating dari luar ataupun dalam, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1945, terbitlah produk Undang-undang tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan No.29 tahun 1945.
c.       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini beruapa tangtangan non fisik dangejolak social. Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yangtidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategi baik di dalam maupun diluar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara.


BAB II
WAWASAN NUSANTARA

A.    Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang dating dari Tuhan, pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan daru mahluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Ketidak samaan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat, kehidupan, kepercayaandalam hubungan dengan penciptanya dan melaksanakan hubungan dengan sesamanya, dan dalam cara melihat secara memahami sesuatu. Perbedaan – perbedaan inilah yang disebut keanekaragaman.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan 3 faktor utama :
1.      Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2.      Jiwa, tekat dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3.      Lingkungan sekitarnya.
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensitas yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk local dan propisional), regional, serta global.
B.     Teori – Teori Kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan di bagi menjadi 2 yaitu :
1.      Paham – Paham Kekuasaan
Teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain, adalah :
a.      Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
b.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Kaisar Nepoleon merupakan tokoh revolusioner dibidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli. Nepoleon berpendapat bahwa perang dimasa depan akan merupakan perang total yang mengarahkan segala daya upaya dan kekuatab nasional.
c.       Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
Menurut Jenderal Clausewitz perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d.      Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialism Feuerbach dan teori sistensi Hegel menimbulkan 2 aliran besar Barat yang berkembang di dunia yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
e.       Paham Lenin (Abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya perang adalah kalanjutan politik dengan kekerasan. Baginya komunisme perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam rangka mengkomunikasikan seluruh bangsa di dunia.
f.        Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsure subjektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa., kemantapan suatu system politik dapat dicapai apabila system tersebut berakar pada budayaan politik bangsa yang bersangkutan.
2.      Teori – Teori Geopolitik
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain, sebagai berikut :
a.      Pandangan Ajaran Frederich Retzel
Pokok-pokok ajaran F.Retzel adalah sebagai berikut :
·         Dalam hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang lingkum, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankn hidup, menyusut dan mati.
·         Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
·         Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupny atidak lepas dari hukum alam.
·         Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
b.      Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut :
·         Negara merupakan suatu biologis, suatu organism hidup yang memiliki intrlektual.
·         Negara merupakan system politik atau pemerintah yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, social poitik dan krato politik.
·         Negara tidak bergantung pada sumber pembekalan luar.
c.       Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pokok-pokok teori ini pada dasarnya mengatur teori atau ajaran atau pandangan Kjellen, yaitu :
·         Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
·         Beberapa Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai eropa, Afrika, Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
·         Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitik beratkan soal-soal strategi pembatasan.
d.      Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Ajaran menyatakan bahwa barang siapa menguasai “Daerah Jantung” ia akan menguasai “Pulau Dunia”.
e.       Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Ajaran mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautab akan menguasai “perdagangan”, menguasai perdagangan berarti menguasai “kakayaan dunia”.
f.        Pandangan Ajaran W. Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller
Kekuatan diudara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuataan lawan dengan menghancurkan dukandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
g.      Pandangan Ajaran Nicholas J. Spykman
Menghasilkan teori tentang “wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuasaan”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar