Ketahanan
Nasional
Ketahanan
Nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan,serta gangguan baik yang datang
dari dalam maupun dari luar yang secara langsung ataupun tidak langsung yang
dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan
Negara.
Ketahanan nasional dianalisis berdasarkan pembidangan kehidupan
nasional. Bangsa Indonesia membagi kehidupannya secara global kedalam delapan
gatra. Trigatra mencakup unsur-unsur alam yang terdiri atas kondisi geografis
negara, kekayaan alam, dan keadaan serta kemampuan penduduk. Aspek pancagatra
mencakup unsur-unsur sosial yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, hankam.
Dewasa ini istilah ketahanan
nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah
itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak
permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi
tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh
tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai
dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan
keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi
maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun
lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah
ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak
Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu
memperoleh perhatian yang besar.
Sementara kelangsungan hidup bangsa
menentukan seberapa kuat suatu bangsa dapat bertahan menghadapi dan mengatasi
segala bentuk tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari dalam maupun
dari luar negeri. Berbagai bahaya tersebut dapat berupa ancaman terhadap
integritas dan identitas bangsaOleh karena itu untuk menjaga kelangsungan hidup
bangsa diperlukan suatu keuletan, ketangguhan, dan kemampuan yang disebut Ketahanan
Nasional. Dengan Ketahanan Nasional yang tinggi, bangsa kita akan menjadi
bangsa yang semakin berkembang dan maju, sehingga dapat bertahan hidup dan
menyejahterakan rakyatnya.
Kasus Ketahanan Nasional
“kasus Munir Upaya Melemahkan Kekuatan Ketahanan Nasional”
Upaya melemahkan kekuatan-kekuatan nasional ini juga telah
diawali pada institusi TNI. Menurut rangkaian peristiwa yang terjadi di dalam
negeri, sangat logis dan masuk akal jika kemungkinan besar ada upaya
Balkanisasi di Indonesia. Mungkin kita masih ingat beberapa tahun silam, ada
sekelompok LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dengan berapi-api menuntut
pembubaran Komando Teritorial (Koter). Padahal Koter merupakan gelar kekuatan
TNI AD di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi masyarakat
yang peduli informasi, mengikuti dan menyimak proses hukum kasus Munir sungguh
menarik. Kini sidang kasus Munir yang melibatkan Muchdi PR. Sebagai tersangka
sampai pada tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi. Tiba giliran Koordinator
Kontras, Usman Hamid maju sebagai saksi. Usman dengan yakin menyatakan, bahwa
BIN sebagai institusi, terlibat dalam pembunuhan aktifis HAM, Munir. Usman
sangat yakin akan hal itu, karena TPF (Tim Pencari Fakta) kasus Munir, pernah
menerima surat yang diketik “seseorang” (tanpa identitas).
Surat tersebut
menyatakan ada rencana pembunuhan Munir dalam pertemuan-pertemuan yang
dilaksanakan di lingkungan BIN dan dihadiri Mantan Ka BIN Hendro Priyono,
Muchdi, Deputi II, Deputy IV BIN serta Dirut Garuda, Indra Setiawan. Terkait
kesaksian Usman ini, Menurut seorang pengamat, Wawan H. Purwanto, surat yang
tidak ada atau sulit diketahui identitasnya serta tidak jelas alamat
pengirimnya, maka surat itu dapat dikatagorikan sebagai surat kaleng yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan sejumlah kalangan juga mencemaskan,
jangan-jangan kasus Munir ini telah di tumpangi kepentingan-kepentingan
tertentu, terutama kemungkinan adanya upaya untuk melemahkan dan menjatuhkan
citra institusi BIN dengan tujuan Balkanisasi (Indonesia yang terpecah-pecah).
Upaya melemahkan kekuatan-kekuatan nasional ini juga telah diawali pada institusi TNI. Menurut rangkaian peristiwa yang terjadi di dalam negeri, sangat logis dan masuk akal jika kemungkinan besar ada upaya Balkanisasi di Indonesia. Mungkin kita masih ingat beberapa tahun silam, ada sekelompok LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dengan berapi-api menuntut pembubaran Komando Teritorial (Koter). Padahal Koter merupakan gelar kekuatan TNI AD di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya melemahkan kekuatan-kekuatan nasional ini juga telah diawali pada institusi TNI. Menurut rangkaian peristiwa yang terjadi di dalam negeri, sangat logis dan masuk akal jika kemungkinan besar ada upaya Balkanisasi di Indonesia. Mungkin kita masih ingat beberapa tahun silam, ada sekelompok LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dengan berapi-api menuntut pembubaran Komando Teritorial (Koter). Padahal Koter merupakan gelar kekuatan TNI AD di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah reformasi
bergulir, semakin banyak LSM yang getol mengorek luka lama terutama yang
berkaitan dengan TNI, walaupun masalah-masalah itu sebenarnya telah
diselesaikan secara tuntas dan dan sah. Kembali kepada kesaksian Usman Hamid.
Berkenaan dengan masalah ini, tentunya akan semakin membuka mata dan telinga
kita, bahwa pemimpin Kontras pun kadang masih suka mengada-ada (kesaksian
berdasar surat kaleng).
Bila minim bukti
mengapa harus dipaksakan? Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap
popularitas Kontras sebagai LSM besar di Indonesia. Atau mungkin ada
“maksud-maksud tertentu”? Oleh karenanya, masyarakat seyogyanya bisa memilah
dan memilih setiap informasi yang berkembang, sehingga dapat mengetahui mana
yang benar dan mana yang salah?.
Masyarakat
hendaknya juga tidak terprovokasi oleh pernyatan-pernyataan negatif terhadap
BIN yang sejatinya pernyataan tersebut belum tentu dijamin kebenarannya.
Masyarakat menunggu kinerja aparat hukum Indonesia untuk dapat bertindak dan
berbuat secara professional dan proporsional tanpa tekanan atau intervensi dari
manapun atau siapapun. Bagaimanapun juga hukum Allah tetap berlaku bagi
umatnya, bahwa kebenaran itu pasti akan mendapat kemenangan.
Rizal Mappaseng,
SH
Pemerhati Masalah
Hukum
Sumber :