“Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Koperasi Indonesia”
Sistem ekonomi kerakyatan adalah usaha ekonomi yang tegas - tegas atau yang jelas-jelas tidak mengambil keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan hanya untuk memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan perkerjaan para anggota koperasi.
Sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia masih sangat belum terlaksana atau berjalan dengan baik atau pun dengan maksimal oleh karena itu pemerintah mendirikan koperasi untuk melancarkan perekonomian rakyat. Ekonomi kerakyatan adalah sebagai suatu system ekonomi yang memberikan dampak kepada para pelaku ekonomi yang masih rendah dan sangat pantas mendapatkan prioritas utama penanganannya.
Sistem ekonomi kerakyatan memiliki fungsi atau pun pijakan konstribusi yang kuat, karena menempel langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil yang secara obyektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu “mesin” bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social welfare) sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan “pembanguan” sejalan dengan program pengentasan kemiskinan (poverty alleviantion).
Sistem ekonomi kerakyatan dapat diperkuat dengan adanya koperasi, dengan adanya koperasi kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan atau dijalankan sendiri-sendiri tidak akan berhasil atau tidak akan berjalan dengan sempurna. Namum dengan adanya organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkan ternyata dapat berhasil.
Secara umum koperasi adalah sebagai perkumpulan oaring yang secara suka rela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonimi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelolah secara demokratis.
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh kopeasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasdi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi, agar orang-orang yang mendirikan koperasi memperoleh pengertian , maksud, tujuan, struktur organisasi, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Dinas Koperasi atau Badan Pemerintah yang mengurusi perkoperasian setempat.
Koperasi satu-satunya perusahaan di kelolah secara demikratis, maka koperasi di harapkan dapat memainkan perannya sebagai penggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat di Indonesia. Oleh karena itu koperasi harus berupaya sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien, sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat dasar kekuatan perekonomian nasional.
Melalui koperasi yang telah mendapat mandate dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil atau dengan kata lain kepentingan ekonomi rakyat terutama kelompok masyarakat yang berada pada ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima, dll) yang sangat membutuhkan peran koperasi dalam menjalankan perekonomiannya. Koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama, dengan demikian diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
Maka tujuan utama koperasi yang sangat penting adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, dengann adanya koperasi anggota yang membutuhkan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah pastinya dibandingakan dengan badan usaha lainnya. Serta bagi anggota yang membutuhkan pinjama modal untuk membuka usaha dapat juga meminjam di koperasi, dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi dan dapat dengan mudah mensita barang berharga yang kita miliki seandainya kita tidak bisa membayar. Bagi para anggota yang memiliki ketrampilan atau pun bias memiliki hasil produk yang bagus bisa menjualnya di koperasi.